PILKADA ANAMBAS
Ini Cara Kerja Sistem E-Rekap saat Pilkada 2020, Sederhana, Tak Perlu Waktu Lama
Menurut Ketua KPU Kepulauan Anambas Jufri Budi, proses E-rekap sangat sederhana. Hanya mengirimkan foto hasil perolehan suara di masing-masing TPS
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas optimis dengan penggunakan E-rekap dapat mempersingkat penghitungan suara dan mengantisipasi kecurangan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung.
Menurut Ketua KPU Kepulauan Anambas Jufri Budi, proses E-rekap sangat sederhana. Hanya mengirimkan foto hasil perolehan pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian untuk hasil akan direkapitulasi melalui sistem E-rekap.
"Kalau rekapitulasi suara itu butuh waktu 5 sampai 10 menit. Sekarang kan kita punya sistem E-rekap yang akan dilaksanakan seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)," ucap Jufri kepada wartawan, pada Senin (27/1/2020).
Jufri melanjutkan, dengan sistem E-rekap semua pihak dapat mengawasi proses rekapitulasi perolehan suara pilkada 2020.
Untuk akses pendukung telekomunikasi pada Kecamatan dan Desa pihaknya sudah melakukan koordinasi.
"Alhamdulillah kita sudah diinformasikan bahwa semua kecamatan sudah ada akses wifinya. Semoga lancar dan dapat dimanfaatkan pada saat Pilkada 2020," jelas Jufri.
KPU Anambas Berharap Internet Lancar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah meluncurkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Saat dikonfirmasi Jufri Budi selaku Ketua KPU Kepulauan Anambas menyebutkan untuk persiapan pemilihan Pilkada 2020 pihaknya akan lebih sigap dan siap menjalani pemilihan serentak nanti.
"Tentunya dengan kerjasama antara semua pihak dan lapisan masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi kita agar demokrasi bisa berjalan dengan aman dan lancar," kata Jufri Budi kepada wartawan, pada Minggu (26/1/2020).
Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.
Sementara itu komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung menyampaikan pada saat peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan menggunakan sistem perhitungan elektronik rekapitulasi (e-rekap).
Sistem ini tujuannya agar proses pemilihan dapat berjalan dengan mudah dan cepat.
Dengan menggunakan perhitungan suara perhitungan cepat sistem e-rekap ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadinya kecurangan dalam perhitungan suara.
"Saya berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas dapat memfasilitasi ketersediaan internet dalam e-rekap setiap TPS," ujar Jufri.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris juga menyampaikan kepada KPU untuk meningkatkan sosialisasi.
Sebab periode pertumbuhan masyarakat setiap tahun berubah. Tentunya perlu sosialisasi dan petunjuk. (tribunbatam.id/Rahma Tika)