Ketagihan, Seorang Guru Cabuli Anak Didiknya Berulang Kali di Karimun Selama Berbulan-bulan

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dari pihak keluarga korban. Keluarga korban membuat laporan ke Polres Karimun pada Jumat mala

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Pelaku tindak pencabulan di Karimun digiring polisi. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tenaga pelajar yang seharusnya menjadi pedoman masyarakat malah melakukan hal yang tidak senonoh kepada anak didiknya.

Mirisnya, pencabulan yang dilakukan tersebut tidak hanya sekali. 

Pelaku melakukan aksinya tersebut tidak hanya sekali, dari pengakuannya kepada polisi hal dalam kurun waktu maret hingga Desember 2019.

King of The King, Raja Baru Indonesia, Klaim Kuasai Rp 60.000 T dan Akan Lantik Presiden di Dunia

Virus Corona Jadi Atensi Kapolresta Barelang, Minta Personel Lebih Waspada

KPU Batam Terima 208 Berkas Pelamar PPK, Kecamatan Sekupang Terbanyak Pelamarnya

Polisi menangkap oknum tenaga pengajar di Karimun, Arb (53) yang mencabuli muridnya pada Jumat (24/1/2020).

Arb diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dari pihak keluarga korban. Keluarga korban membuat laporan ke Polres Karimun pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan polisi, Arb telah mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur sejak Maret hingga Desember 2019.


"Kejadiannya sejak Maret sampai Desember 2019," terang Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Senin (27/1/2020).

Pada tanggal 14 Januari 2020, Arb kembali berniat melakukan aksinya. Namun korban yang ketakutan langsung lari saat diajak oleh Arb.

 BREAKING NEWS - Pria 53 Tahun di Karimun Cabuli Dua Anak Didiknya

 Cabuli Anak Didiknya di Toilet, Pria di Karimun Ini Manfaatkan Situasi Malam Hari

Karena kesal, Arb mengancam korban melalui pesan di aplikasi WhatApp.

"Tersangka mengatakan akan menyebarkan ke sosmed dan ke orang-orang kalau korban tidak suci lagi," terang Herie.

Pesan yang diduga kuat sebagai pengancaman tersebut akhirnya menjadi barang bukti polisi. Selain itu polisi juga mengamankan baju korban, ponsel korban dan ponsel milik Arb.

Ngaku Miliki Gangguan Seksual

Oknum tenaga pengajar di Karimun, Arb mengaku menyesali perbuatannya.

Arb yang dihadirkan saat ekspose pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kantor Satreskrim Polres Karimun mengaku memiliki istri dan delapan anak.

"Istri saya masih sanggup. Ini kebodohan saya," ungkapnya, Senin (27/1/2020).

Pria 53 tahun itu juga mengaku mengalami masalah seksual. Ia menderita impotensi. Pada saat melakukan aksinya, Arb menggunakan tangannya.

Sementara itu, Arb mengaku dirinya telah mencabuli dua murid yang dia ajar. Namun untuk korban pertama sudah tak lagi diajarnya.

"Yang satu saya sudah lupa. Karena sudah lama," ujarnya.

Beraksi di Toilet, Manfaatkan Situasi Malam Hari

Arb (53) melakukan tindak pencabulan kepada anak didiknya di sebuah toilet di tempatnya mengajar.

Dari ekspose kasus yang digelar di Polres Karimun terungkap, aksi cabul yang dilakukan pelaku selalu dilakukan pada malam hari, atau setelah ia selesai mengajar.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang memimpin ekspose mengatakan, Arb telah melakukan aksinya beberapa kali.

Bahkan ia mengancam melalui pesan aplikasi WhatsApp, karena korban tidak mau lagi mengikuti kehendaknya.

"Tersangka mengatakan akan menyebarkan ke sosmed dan ke orang-orang kalau korban tidak suci lagi," kata Herie.

Sementara itu, diketahui Arb memiliki istri dengan delapan orang anak.

Berulang Kali Cabuli Anak Didiknya, Ancam Korban Lewat Chat

Tindakan bejat Abr (53) terhadap anak didiknya ternyata telah dilakukan berulang kali.

Dari hasil penyelidikan polisi, pria yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu telah mencabuli murid perempuannya sebanyak 10 kali.

"Itu terhitung sejak Maret sampai Desember 2019," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Senin (27/1/2020) sore

Adapun modus Abr adalah menyuruh korban untuk tinggal usai proses belajar-mengajar selesai. Setelah keadaan sepi, Abr mengajak korban ke toilet dan melakukan tindakan bejatnya.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya aksi pengancaman yang dilakukan Abr kepada korban. Abr mengancam akan menyebarkan jika korban sudah tidak suci lagi.

"Kita temukan ada chat ancaman. Pelaku mengancam jika korban tidak memenuhi keinginannya," terang Herie.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kembali terjadi.

Kali ini pria di Karimun berinisial Abr (53) tega berbuat tidak senonoh terhadap anak didiknya.

Bukan hanya satu korban, namun Abr diketahui mencabuli dua murid perempuannya yang masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.

Tindakan bejat Abr terkuak ketika korban merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban pun kemudian menceritakan kepada orangtuanya.

"Korban membicarakan kepada orangtuanya karena merasa sakit. Orangtua korban membuat laporan, dan kita melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Senin (27/1/2020) sore.

Setelah diamankan, Abr yang diinterogasi mengakui perbuatannya itu kepada polisi.

"Kita mendapatkan dua alat bukti. Kemudian juga pengakuan dari pelaku," ujar Herie.

Atas perbuatannya, Abr disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved