BATAM TERKINI

Salah Masuk Komisi, DPRD Kota Binjai Ditegur di Ruang Rapat DPRD Kota Batam

Anggota DPRD Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendapat teguran dari Tumbur Hutasoit.

TRIBUN BATAM / LEO HALAWA
Suasana saat Komisi III DPRD Kota Batam menerima tamu dari anggota DPRD Kota Binjai, di ruang rapat Komisi III DPRD kota Batam, Senin (27/1) pagi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendapat teguran dari Tumbur Hutasoit.

Teguran itu diberikan saat kunjungan kerja Anggota DPRD Kota Binjai yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Binjai Ahmad Azrai Azis fraksi Gerindra, Senin (27/1/2020).

Sejumlah anggota DPRD Kota Binjai itu belajar tentang kesuksesan Kota Batam menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.

"Seharusnya bapak-bapak ketemunya sama komisi satu. Bukan Komisi tiga saat ini. Komisi III ini untuk Pembangunan, sarana dan prasarana dan Lingkungan Hidup. Baiknya ke komisi satu yang berususan dengan Bidang Hukum dan Pemerintahan. Ke depan kepada pegawai harus dipahami ini. Tapi tak apa-apa. Kami tetap terima bapak/ibu di sini," ujar Tumbur Hutasoit membuka ruang diskusi di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam itu.

Tampak dari jarak sekitar dua meter, beberapa anggota DPRD dari kota rambutan itu saling menatap satu sama lain.

Belum diketahui arti tatapan satu sama lain. Mungkin, surat mereka salah alamat saat diberikan kepada instansi DPRD Kota Batam.

Rapat itu pun yang sempat hening, berangsur cair setelah Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean memberikan sambutan bicara.

Ia mengatakan, fungsi DPRD memang sejatinya untuk mendorong dan mengawal percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jadi sama-sama kita satu partai ini. Selamat datang buat bapak Wakil Ketua DPRD Kota Binjai Ahmad Azrai Azis fraksi Gerindra. Jadi kita satu partai pak, satu perjuangan. Hehehehe," katanya disambut tawa yang lainnya.

Dalam paparannya, Werton menjelaskan pentingnya mal pelayanan publik.

Ia mengatakan, di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kota Batam menyelenggarakan Mal publik. Dalam mal itu ia paparkan, ada BP Batam dan Pemko Batam.

"Yang dulunya perizinan lama, sekarang sudah cepat. Jadi itu lah kelebihan itu. Kalau mau dibuat di Binjai sebenarnya kemauan dan kesiapan kepala daerah. Binjai masih enak, ribet. Karena Batam lain, ada dua kepemimpinan sebelumnya. Ada pemko dan BP Batam meski saat ini sudah ex officio," terang Weton.

Werton menjelaskan, untuk membuat mal pelayanan publik ada beberapa tahapan yang dilalui.

Dan beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman. Antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres 97 Tahun 2018, Permendagri Nomor 198 Tahun 2017, Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017.

"Dan juga permendagri Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Nota kesepakatan dengan pemerintah provinsi dan BP Batam. Lalu yang terakhir Peraturan Daerah Kota Batam No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Wali Kota," papar Werton.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved