Soal PMK 199 Tahun 2019, Udin P Sihaloho: Normatif saja, Tidak ada Masalah

Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menilai, penerapan PMK 199 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah lakukan penyelarasan pendapatan negara.

TribunBatam.id/RomaUlySianturi
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho menilai pemberlakuan PMK 199 Tahun 2019 wajar untuk dilakukan. 

Sumber Tribun menyatakan ruangan pertemuan sampai penuh.

Sebelumnya pedagang online shop di Batam menjerit setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang mulai 30 Januari 2020.

Aturan tersebut seperti tamparan bagi para pedagang di Kota Batam yang selama ini banyak menjual barang-barang impor.

 Humas BC Batam Disoraki Pedagang Online saat Pertemuan di BP Batam Gegara Bilang Ini

Termasuk reseller online yang juga banyak menjual barang-barang tersebut ke luar daerah Batam.

Sebutlah sepatu, tas serta produk tekstil yang gerainya berjumlah ratusan di kota ini.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan menurunkan ambang batas barang yang bebas tarif impor dari 75 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi hanya 3 dolar AS saja.

Dengan kurs saat ini, Rp 14 ribu per dolar, artinya, barang di atas Rp 42.000 akan dikenai tarif impor sebesar 7,5 persen.

Sejumlah barang yang bakal dikenakan tarif itu adalah sepatu, tas dan koper serta sepatu serta produk tekstil atau garmen.

Produk itu merupakan barang-barang konsumer paling laris-manis saat ini, terutama perdagangan online.

 Curhat Pedagang Online di Batam, Mulai Kurangi Karyawan Berharap Ada Solusi dari Kepala BP Batam

 Pertemuan dengan Pedagang Online Tak Temui Solusi, Kepala BP Batam Panggil BC Batam

Sebenarnya, beleid ini bertujuan mulia, yakni untuk melindungi industri lokal dari serbuan barang-barang impor semakin hari semakin membuat sesak pasar ritel Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal bea dan Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, terutama China.

Selain itu, aturan ini adalah untuk memudahkan pengusaha dan jasa pengiriman karena bea masuk terhadap barang kiriman ini dikenakan tarif tunggal.

Pasalnya, di sisi lain, pemerintah juga memangkas pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika sebelumnya tarif berkisar ± 27,5%-37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, kini semuanya menjad i± 17,5% saja, yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujar Syarif.

Kepala BP Batam temui Menkeu 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved