Rabu, 6 Mei 2026

Mobil Polisi Digembok, Humas Polda Maluku Akui Lalai dan Salah Parkir

Pemilik kendaraan baru bisa melepas gembok itu, setelah membuat pernyataan bersalah, lalu membayar denda tilang hingga maksilam Rp500 ribu

Tayang:
Foto_corrtesy_FB_Informasi_Maluku_chany
KOndisi mobil Polda Maluku yang digembok aparat dishub kota Ambon, Selasa (28/1/2020) 

BATAM, TRIBUN-BATAM.ID —  Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Roem Ohoirat, memuji ketegasan otoritas perhubungan Kota Ambon, yang menggembok mobil dinas mereka, Selasa (28/2/2020) pagi.

“Baguslah petugas Dishub berani tegakkan aturan meski itu mobil polisi, ‘’ tukas Roem sambil tersenyum, seperti dilansir situs berita lokal, AmbonKita, siang tadi.

Salah Parkir Mobil Polisi di Ambon Digembok Petugas Dishub Ini Faktanya

Pengacara Jakarta Puji Dishub Kota Ambon yang Gembok Mobil Dinas Polisi

Humas Polda Maluku mengaku lalai. Dia mengaku sudah menegur sopir mobil operasional peliputan itu, karena memarkir kendaraan operasional di bahu jalan protokol Kota Ambon.

“Tapi malam (supir) lupa kasi pindah,” kata Roem.

Sesuai Perda Kota Ambon, mobil yang parkir melebihi 24 di bahu jalan protokol akan digembok. 

Grendel gembok baru dilepas, setelah pemilik membayar denda, sebesar Rp500 ribu.

Mobil dinas itu tak jauh dari Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku, yang berada di Jl Rijali, Kelurahan Batu Meja, Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Lokasi mobil milik Direktorat Humas Polda Maluku itu, parkir tak jauh dari pertigaan Jl Rijali, Jl Ahmad Yani, dan Jl Pattimura, di pusat Kota Ambon.

Nomor register mobil Toyota Hi-Lux double cabin itu adalah 1900-XVI ini, memang sering parkir di kawasan itu.

Dari foto yang diunggah di laman media sosial Facebook warga, Norman Gilbert Samson, tampak ban kanan depan mobil double cabin  tersegel.

Foto mobil polisi yang ban depannya digembok itu ternyata milik Direktorat Humas Polda Ambon. Nomor register mobil Toyota Hi-Lux double cabin itu adalah 1900-XVI. Kejadiannya di Jl Pattimura, pusat Kota Ambon, Maluku.
Foto mobil polisi yang ban depannya digembok itu ternyata milik Direktorat Humas Polda Ambon. Nomor register mobil Toyota Hi-Lux double cabin itu adalah 1900-XVI. Kejadiannya di Jl Pattimura, pusat Kota Ambon, Maluku. (dok_FB_informasi_maluku)

 Sebelumnya, aksi petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon,  Provinsi Maluku, menggembok mobil dinas Polda Maluku, di Jl Pattimura, Kota Ambon, Selasa (28/1/2020) pagi, mendapat pujian netizen dan warga.

Abdul Haji Talaohu (39), pengacara di Jakarta, menyebut penggembokan mobil  di Kota Ambon, adalah contoh penegakan hukum yang efektif.

“Gembok di depan Xaverius ini, bunyinya positif. Warga akan bilang, mobil polisi saja digembok, apalagi mobil kita,” kata Ajis, pengacara kelahiran Pulau Haruku,  Maluku Tengah ini, saat dimintai komentar, Selasa (28/1/2020).

Sarjana hukum dari FH Unhas ini menyebut, langkah dishub tersebut menjadi pemandangan langka sekaligus pembuktian bahwa hukum di negeri ini  benar-benar masih bisa ditegakkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved