Rabu, 20 Mei 2026

BATAM TERKINI

Apa Saja Hak Korban Lakalantas dan Manfaat Asuransi Jasa Raharja?

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi menilai, masih ada masyarakat yang belum tahu manfaat asuransi Jasa Raharja.

Tayang:
Tribun Batam
Pelayanan di Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Batam. 

Apa Saja Hak Korban Lakalantas dan Manfaat Asuransi Jasa Raharja? 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi menilai, masih ada masyarakat yang belum tahu manfaat asuransi resmi Jasa Raharja.

Ia mengatakan, Jasa Raharja adalah salah satu badan usaha milik negara atau BUMN yang bergerak di bidang asuransi masyarakat.

"Tapi kebanyakan masyarakat kita yang belum tahu manfaat ini. Dan tidak sedikit dari mereka, ketika kecelakaan tidak mengetahui haknya. Untuk itu, kami minta bantu media juga menyampaikan pesan ini. Asuransi Adalah Hak Masyarakat. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) itu mereka berhak," kata Tamrin kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/1/2020) di Batam.

Ia mengatakan, ada beberapa dasar hukum untuk meng-cover asuransi kecelakaan lalu lintas, baik di daerah, laut dan udara.

Adalah, UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Artis Callista Wijaya Jadi Korban PT Asuransi Jiwasraya, Tak bisa Cairkan Biaya Berobat Ibunya

"Jika terjadi kecelakaan di jalan misalnya, ya harus lapornya ke unit laka lantas Polresta. Kalau di laut adalah kewenangan Syahbandar dan kalau udara adalah otoritas bandara. Jadi jangan segan. Kami pastikan, jika semua sudah lengkap lima menit kami cairkan uang melalui line atau online. Besarnya tergantung jenis kerugian," paparnya.

Ditambahkan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau Kuswandi, per 1 juni 2017 lalu santunan jasa raharja untuk kecelakaan di darat dan di laut naik 100 persen.

Tanpa diikuti dengan premi asuransi jasa raharja dan iuran wajib jasa raharja.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).

Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Kenaikan santunan ini adalah bukti kehadiran negara untuk masyarakat. Korban meninggal, ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka di ketentuan baru Rp 50 juta," kata Kuswandi.

Lanjutnya, untuk Cacat tetap (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka di ketentuan baru Rp 50 juta.

Biaya perawatan (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 10 juta, maka di ketentuan baru Rp 20 juta dan Biaya penguburan , ketentuan lama mendapat Rp 2 juta, maka di ketentuan baru Rp 4 juta.

"Manfaat tambahan baru yang kami layani adalah pertama Penggantian biaya P3K sebesar RP 1 juta dan Penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu," tambahnya. (Tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved