BATAM TERKINI

BESOK, Kamis (30/1) PMK 199 Diberlakukan, Sudah 2 Hari Kantor Pos Hentikan Penerimaan Kiriman

Sudah dua hari sejak kemarin, Rabu (28/1/2020) Kantor Pos Batam Center sudah tidak menerima barang untuk dikirim ke luar Batam. Kenapa?

TRIBUNBATAM.id/ARDANA NASUTION
Suasana Kantor Pos di Batam Centre, Rabu (29/1/2020). 

BESOK, Kamis (30/1) PMK 199 Diberlakukan, Sudah 2 Hari Kantor Pos Hentikan Penerimaan Kiriman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Besok, Kamis (30/1/2020) aturan terbaru dengan PMK 199/2019 akan mulai diberlakukan.

Meski hingga kini masih menuai polemik tapi aturan ini agaknya akan tetap diberlakukan.

Berdasarkan hasil pantauan TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/01/2020) di kantor Pos Jalan Jendral Sudirman, Teluk Tering, Batam Center tampak sepi.

Pasalnya kantor Pos sudah tak menerima kiriman barang untuk ke luar Batam.

Pihak sekuriti memberikan informasi bahwa penghentian penerimaan pengiriman sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa (28/1/2020).

"Untuk keluar Batam kita sedang tak menerima kiriman, kita lagi penyesuaian buat pajak yang baru," ungkap sekuriti yang berjaga di depan pintu masuk.

Ingatkan PMK 199 Jangan Jadi Komoditi Politik, Werton: Mana Ada Sekarang Barang Impor Rp 45 Ribu

Terlihat sekuriti menolak seorang pengirim barang dengan alasan yang sama.

Ketika TRIBUNBATAM.id mencoba mengkonfirmasi terkait pemberlakuan PMK 199 ini, pihak sekuriti mengarahkan ke customer service.

Lalu TRIBUNBATAM.id pun mendatangi meja customer service dan mengonfirmasi perihal penolakan kiriman paket ke luar Batam ini.

Namun, setelah menunggu customer service yang bernama Riani pergi untuk mengonfirmasi kedatangan TRIBUNBATAM.id ke kantor Pos, pun tak ada jawaban yang pasti.

Riani mengatakan bahwa saat itu para petinggi yang dapat memberikan keterangan sedang ada rapat.

Meskipun saat itu TRIBUNBATAM.id bersedia menunggu rapat selesai, Riani pun mengatakan bahwa dia tak tahu sampai kapan.

"Petingginya sedang rapat, biasanya kan yang memberi statement itu wakil kepala cabang, ini semua sekarang sedang rapat tidak ada yang bisa. Belum tahu juga rapatnya sampai kapan, saya tak bisa beri tahu," ungkap Riani.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 2019 seharusnya dimulai pada (30/1/2020), namun kantor Pos sudah tak menerima paket pengiriman barang sebelum aturan resmi berlaku. (tribunbatam.id/ardananasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved