Di ILC, Adian Napitupulu Bandingkan Hilangnya Harun Masiku dengan Nazaruddin, Siapa Ketua KPK nya?
Indonesia Lawyer Club atau ILC tadi malam berlangsung seru. Karni Ilyas mengambil tema yang masih panas yakni hilangnya Harun Masiku.
Lebih lanjut, Adian menegaskan Harun Masiku adalah korban dari keputusan KPU yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Padahal, MA memutuskan partai memiliki diskresi dalam proses menentukan pengganti dari anggota DPR yang meninggal dunia.
"KPU membangkang. Kalau KPU membangkang maka tunggulah pembangkangan-pembangkangan berikutnya," kata Adian.
Berikut videonya:
Lenyap Ditelan Angin Kuat
Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislator DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan I.
PDIP merekomendasikan Masiku sebagai pengganti caleg terpilih Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Status tersangka menjerat Masiku sebagai penyuap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu disebut menerima Rp600 juta.
Selain Masiku dan Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu kader PDIP, Saeful Bahri, serta eks komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina.
Tak juga menyerahkan diri, KPK akhirnya resmi mengumumkan Masiku sebagai buronan dengan memasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 21 Januari 2020.
Pengamat komunikasi Effendy Ghozali menyebut Harun Masiku hilang ditelan angin kuat. Apa maksudnya?
Simak video selengkapnya:
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Serunya ILC TV One Semalam Bahas 'Kesaktian' Harun Masiku Caleg PDIP, KPK Dipermalukan Adian Membela