Di ILC, Adian Napitupulu Bandingkan Hilangnya Harun Masiku dengan Nazaruddin, Siapa Ketua KPK nya?
Indonesia Lawyer Club atau ILC tadi malam berlangsung seru. Karni Ilyas mengambil tema yang masih panas yakni hilangnya Harun Masiku.
TRIBUNBATAM.id - Indonesia Lawyer Club atau ILC tadi malam berlangsung seru.
Karni Ilyas mengambil tema yang masih panas yakni hilangnya Harun Masiku.
Harun Masiku, politisi PDIP hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Ia hilang semenjak KPK menangkap tangan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerima suap Rp 900 juta.
Masalah lainnya, tersangka pemberi suap dari caleg PDIP Harun Masiku tiba-tiba hilang ditelan bumi.
Harun Masiku tiba-tiba lenyap ditelan angin,
Ke mana politisi kelahiran Bone Sulawesi Selatan itu sembunyi?
Apa kesaktian Harun Masiku hingga KPK dipermalukan di kasus ini?
Bagaimana posisi PDIP sebagai parpol Harun Masiku?
Itulah salah satu topik pembahasan ILC TV One tadi malam.
Dilansir dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso membeberkan fakta mengejutkan soal Harun Masiku.
Meski sudah tersangka, warga berKTP Gowa Sulsel itu ternyata keluar masuk Singapura.
Berdasar investigasi yang dilakukan Tempo, tersangka Harun Masiku dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan membeli tiket pesawat ke Singapura lebih dari satu kali.
"Tanggal 6 Januari terbang ke Singapura beli tiket pesawat lebih dari satu kali. Jam berbeda-beda," kata Budi di ILC TV One Selasa (28/1/2020) tadi malam.
Berdasarkan hasil investigasi Koran Tempo, Harun membeli dua tiket pesawat pada tanggal 7 Januari atau satu hari sebelum KPK melakukan OTT.
"Begitu dari Changi ke Indonesia juga beli dua tiket," katanya.
Namun, belum diketahui apa alasan Harun melakukan hal ini.
Menurut dia yang bisa menjawab hal ini adalah Harun sendiri dan KPK jika sudah menangkapnya dengan cara menginterogasi Harun.
"Tidak tahu buat apa. Ini informasi valid yang bisa kita dapatkan. Memang kita enggak bisa jwab kenapa dia beli tiket lebih dari satu kali di pergi dan pulang," katanya lagi.
Sementara Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adian Napitupulu meminta publik membandingkan kasus Harun Masiku dengan kasus yang pernah menyeret kader Partai Demokrat, Nazaruddin.
Adian menyindir balik Partai Demokrat dan juga KPK dalam kasus Harun Masiku.
Adian mengatakan Harun Masiku baru 20 hari menjadi buronan.
"Saat Nazaruddin 77 hari buronan, Neneng 3 tahun, kita tidak mengatakan KPK lemah," kata Adian di acara yang sama.
Adian mengatakan ketika itu, Ketua KPK juga bukan Firli Bahuri.
Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga bukan Yasonna Laoly.
"Saya tidak perlu bilang, masyarakat sudah tahu," katanya.
Karena itu, lanjut Adian, semua pihak tidak perlu menganggap KPK lemah.
Sebaliknya, mereka seharusnya saling menguatkan KPK.
Adian juga meminta KPK agar tidak mengkorupsi hukum.
Dalam momen penggeledahan di kantor pusat PDIP, dia mengingatkan agar KPK melakukannya dengan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Adian menegaskan Harun Masiku adalah korban dari keputusan KPU yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Padahal, MA memutuskan partai memiliki diskresi dalam proses menentukan pengganti dari anggota DPR yang meninggal dunia.
"KPU membangkang. Kalau KPU membangkang maka tunggulah pembangkangan-pembangkangan berikutnya," kata Adian.
Berikut videonya:
Lenyap Ditelan Angin Kuat
Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislator DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan I.
PDIP merekomendasikan Masiku sebagai pengganti caleg terpilih Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Status tersangka menjerat Masiku sebagai penyuap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu disebut menerima Rp600 juta.
Selain Masiku dan Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu kader PDIP, Saeful Bahri, serta eks komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina.
Tak juga menyerahkan diri, KPK akhirnya resmi mengumumkan Masiku sebagai buronan dengan memasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 21 Januari 2020.
Pengamat komunikasi Effendy Ghozali menyebut Harun Masiku hilang ditelan angin kuat. Apa maksudnya?
Simak video selengkapnya:
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Serunya ILC TV One Semalam Bahas 'Kesaktian' Harun Masiku Caleg PDIP, KPK Dipermalukan Adian Membela