SIDANG NURDIN BASIRUN
Nurdin Basirun Terpojok, Pejabat Kepri Akui Setor Uang
Saat sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/1/2020), 3 pejabat Pemprov Kepri mengaku menyetorkan uang kepada Nurdin Basirun.
TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun terpojok.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020), 3 pejabat Pemprov Kepri mengaku menyetorkan uang kepada Nurdin Basirun.
Bahkan pemberian uang mulai berlaku sejak 2017.
Berikut adalah rangkuman dari kesaksian pejabat Kepri saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
1. Kadis Kebudayaan Yerri Suparna
Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau (Kepri) Yerri Suparna mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta ke mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Yerri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Ada, langsung. Kalau yang saya cuma sekali, Pak, 2019 di awal tahun, itu Rp 30 juta," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Yerri menyatakan, sejak ia bekerja pada tahun 2016, Nurdin memang memiliki banyak kegiatan di lapangan.
Sehingga, ia mengaku berinisiatif memberikan uang tersebut untuk mendukung kegiatan Nurdin.
Uang itu diserahkannya di rumah dinas Nurdin Basirun.
"Beliau banyak kegiatan, ya saya memberikan saja secara langsung karena beliau banyak kegiatan di lapangan termasuk safari Subuh dan uang itu saya berikan ke Nurdin Basirun," katanya.
Menurut Yerri, pemberian itu hanya sebagai bentuk penghormatan dirinya sebagai bawahan Nurdin Basirun.
"Hanya untuk antara hubungan bawahan dan atasan, kebetulan saya tahu dia sering pergi ke lapangan itu aja Pak dasar saya, antara atasan dan bawahan," katanya.