BINTAN TERKINI

Investasi Rp 7 Triliun Jadi Simalakama, PT MIPI Bintan Langgar Banyak Aturan

Investasi PT Mangrove Inddustry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan seperti simalakama. Kenapa?

TRIBUNBATAM/AMINUDDIN
Apri Sujadi Bupati Bintan 

Bahkan, belum lama beroperasi di Bintan, perusahaan itu tercatat sudah melakukan ekspor sebanyak 13 kali dengan jumlah puluhan kontainer.

Bahkan, ekspor perdana pada 6 September 2019 lalu di Pelabuhan Sungai Kolak, Kijang, dihadiri oleh Wakil Bupati Dalmasri dan sejumlah pejabat.

Hanya saja, MIPI ternyata bermasalah dalam perizinan. Awalnya, perusahaan ini mendapatkan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.

Kepala PTSP Bintan melalui Kabid Perizinan Alfeni, sebelumnya mengatakan kepada Tribun bahwa izin TDG hanya pada bangunan ruko empat pintu yang berada di jalan Nusantara KM.23 KP. Budi Mulya, RT003/RW004 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Namun, pada kenyataannya, di belakang ruko tersebut ada gudang yang cukup besar untuk proses pengemasan dan proses lainnya. Pihak MIPI, seperti diungkapkan mengira bahwa izin itu termasuk gudang di belakangnya seluas 200 meter persegi.

"Setau saya sampai bangunan kebelakang. Gudang perusahaan memang di bangunan belakang itu, kegiatan kita memang bangunan di belakang. Seperti pengemasan petikemas, dan aktifitas lainnya," ujar Humas PT MIPI yang akrab disapa Edy Cinday.

Selain itu, ternyata PT MIPI juga memiliki bangunan lain di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. Nah, kegiatan di Galang Batang ini ternyata tidak memiliki izin.

PTSP hanya mengeluarkan izin TDG dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Km23.

"Kalau yang di Galang Batang kami tidak ada keluarkan izin apa pun. Hanya dua saja izin yang sudah dikeluarkan PTSP Bintan," ucapn Kabid Perizinan PTSP Alfeni, beberapa waktu lalu.

Chief Executive Officer (CEO) PT MIPI Edi Jafar dalam jumpa pers bersama Bupati dan ketua DPRD Bintan mengakui bahwa bangunan perusahaannya di Galang Batam tak sesuai dengan tata ruang.

Edi mengatakan, awalnya mereka tidak mengetahui hal itu karena mereka sudah mengantongi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Karena produksinya hasil kayu, keterkaitannya dengan izin di KLK juga sudah dipenuhi, begitu juga sertifikasi terkait hasil produksi kayu.

“Kami tidak tahu bahwa TDG dan SPPL hanya gudang dan tidak boleh melakukan kegiatan industri,” katanya.

Informasi yang diperoleh Tribun, MIPI tidak sepenuhnya memproduksi furnitur berupa kitchen set, tetapi hanya melakukan perakitan untuk kemudian diekspor.

Diduga, hal inilah yang membuat PT MIPI begitu yakin hanya cukup memiliki izin pergudangan. (dra/als)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved