Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Bahas Pengakhiran Konsesi ATB, Tapi BP Batam Tak Hadir
PT ATB berharap adanya transparansi dan mengajak untuk berdiskusi maupun berdialog guna pengakhiran dan pengalihan aset.
Keputusan BP Batam untuk tidak memperpanjang konsensi air PT Adhya Tirta Batam atau ATB di Batam menuai pro kontra dan polemik.
Salah satunya dari mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady.
Menurutnya, ATB memiliki right to match atau hak untuk didahulukan terhadap pengelolaan air baku di Batam.
"Yang jelas, bulan September 2019 lalu saya telah menjawab surat dari ATB. Sesuai perjanjian, apabila tidak ada tanggapan dari BP Batam maka otomatis perpanjang selama 6 bulan," ungkapnya, Rabu (29/1/2020), pada awak media.
Dia membantah jika dirinya dianggap sebagai pihak yang memutuskan kontrak terhadap ATB.
"Surat yang saya tandatangani menyebutkan, akan tetap mengakhiri konsesi bukan memutuskan," tambahnya.
Baginya, pengakhiran kontrak harus tetap sesuai dengan koridor perjanjian.
Sehingga, hal ini bukan berarti serta-merta memutuskan secara sepihak.
"Saya lapor ke Dewan Kawasan dan arahannya saya harus evaluasi lalu mempersiapkan tender lagi dengan ATB memiliki right to match," paparnya.
Edy pun mengatakan, jika Kepala BP Batam saat ini kurang paham terhadap mekanisme yang ada.
Menurutnya, keputusan Kepala BP Batam adalah sebuah keputusan lembaga bukan perorangan.
"Mungkin beliau perlu nilai kepemimpinan. Saya selalu good governance dan profesional dalam memimpin," katanya.
Lanjutnya, terkait konsesi ATB pun telah dikoordinasikan dengan Dewan Kawasan dan tim teknis Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
"Perlu ditegaskan, bukan pemutusan tapi penegasan pengakhiran sesuai perjanjian ATB dan BP Batam," katanya.