Pria Cabuli Kekasih Dirumah Temannya, Modus Bawa Jalan ke Tempat Wisata
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/144/ XII/ 2019 / POLD
KOTABUMI, TRIBUNBATAM.id - Seorang Pria ditangkap Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih dibawah umur.
Modus pelaku yakni mengajak kekasihnya ke tempat wisata untuk jalan-jalan.
Namu sayang, setelah itu ia berubah pikiran dan membwa sang kekasih kerumah temannya.
Disana kemudian pelaku di cabuli, korbanpun mengaku tidak bisa melawan dengan alasan takut.
Aparat Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan, Rahmat Ridho (20) warga Sungkai Selatan.
Ridho diduga cabuli sang pacar yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/144/ XII/ 2019 / POLDA LAMPUNG/ RES LU/SPK POLSEK KTBU tanggal 24 Desember 2019.
"Kemarin (Sabtu 1/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB, jajaran telah mengamankan pelaku Ridho saat sedang tidur di kamarnya," kata Hendrik Apriliyanto, Minggu (2/2/2020).
Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 23 Desember 2019 sekira pukul 14.30 WIB.
Modus yang digunakan pelaku, kata Hendrik Apriliyanto, adalah dengan mengajak korbannya yang berinisial RAL ke tempat wisata.
RAL, kata Hendrik Apriliyanto, merupakan pacar pelaku.
Pelaku, terus Hendrik Apriliyanto, tidak membawa pacarnya itu ke tempat wisata melainkan ke rumah temannya di Desa Talang Jalai.
"Di sana (rumah teman pelaku), korban ditarik paksa untuk masuk ke dalam kamar," ucap Hendrik Apriliyanto.
Pelaku, terus Hendrik Apriliyanto, mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.
Korban pun, terus Hendrik Apriliyanto, tak berdaya menolak hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019-6_ilustrasi-pencabulan.jpg)