Pria Cabuli Kekasih Dirumah Temannya, Modus Bawa Jalan ke Tempat Wisata
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/144/ XII/ 2019 / POLD
Setelah kejadian, kata Hendrik Apriliyanto, korban melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Mendapat laporan dari korban, imbuh Hendrik Apriliyanto, tim bergerak cepat dengan memburu pelaku.
Hingga akhirnya pada Sabtu (1/2/2020), kata Hendrik Apriliyanto, pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Hendrik Apriliyanto, sehelai baju biru motif bunga, celana levis biru, sehelai celana dalam korban dan sehelai kaos dalam korban.
Hendrik Apriliyanto menegaskan, pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tandas Hendrik Apriliyanto.
Cabuli Pacar 3 Kali Kemudian Dijual ke 10 Lelaki
Kasus perdagangan manusia (human trafficking) kembali terjadi.
Jika sebelumnya terjadi di Tanggamus, kali ini di Kabupaten Lampung Tengah.
Modusnya pun hampir sama, yakni korban yang masih berusia di bawah umur dipacari lalu dicabuli kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Jika di Tanggamus, korbannya masih berusia 16 tahun, di Lampung Tengah lebih muda lagi yakni masih 15 tahun, siswi SMP setempat, DP.
Awalnya korban berpacaran dengan seorang pria bernama In (20), warga Seputih Agung.
Korban mengenal In melalui akun media sosial pertengahan 2019.
Setelah berkenalan, keduanya sering bertemu dan menjalin asmara.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019-6_ilustrasi-pencabulan.jpg)