Lahan Milik Tersangka Jiwasraya Dicek, Jaksa Sebut Lahan Ada di 3 Lokasi

Lalu, Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Terakhir, Kelurahan Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Editor: Eko Setiawan
Kompas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). 

Kejagung juga menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cek Kebenaran Dokumen Lahan Milik Tersangka Jiwasraya di 3 Lokasi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved