Lahan Milik Tersangka Jiwasraya Dicek, Jaksa Sebut Lahan Ada di 3 Lokasi
Lalu, Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Terakhir, Kelurahan Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pihak kejaksaan Agung mengecek tiga lahan milik tersangka PT Asurnasi Jiwasraya.
Namun aset milik siapa yang diperiksa, sejauh ini pihak kejaksaan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung mengecek kebenaran dokumen lahan milik salah satu tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tiga lokasi.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono enggan membeberkan siapa tersangka yang memiliki tanah tersebut.
• Faktor Cuaca dan Banyak Karang, Tim SAR Kesulitan Cari 2 Korban Tenggelam di Pantai Trikora
• Wanita Asal Solo Kaget Dapat Tagihan Kartu Kredit Rp 134 Juta, Padahal Tak Pernah Lakukan Transaksi
• Anggota DPR RI Minta Wamen BUMD Tegur Kinerja Ahok BTP di Pertamina, Sebut Komisaris Rasa Dirut
"Tim pelacak aset juga masih bergerak, ada tiga tempat untuk mencocokkan dokumen surat yang diperoleh, dilacak bener enggak surat-surat tanah itu lokasinya di situ," kata Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Lokasi pertama yakni di Kelurahan Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Lalu, Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Terakhir, Kelurahan Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Hari menuturkan, dokumen yang ditelusuri berupa sertifikat lahan maupun surat keterangan.
"Bisa sertifikat, bisa surat keterangan tanah," ucap dia.
• Jadi Pembina Upacara di SMPN 1, Bupati Bintan Apri Sujadi Sosialisasikan Jam Malam Pelajar
• Terapkan Sistem Cabut Undi Tentukan Kios Pedagang Pasar Tanjung Batu, Perusda: Jangan Disewakan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumpulkan sekitar 1.400 sertifikat lahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sertifikat milik para tersangka tersebut kini tengah ditelusuri.
"Baru direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin saja sertifikat saja ada 1.400," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Burhanuddin mengaku belum bisa memastikan total nilai aset yang telah disita sebab masih dalam proses penghitungan.
Sejauh ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.