BATAM TERKINI
Satreskrim Polresta Barelang Batam Amankan 8 TKI Ilegal, Seorang Pengurus Jadi Tersangka
Delapan TKI ini ada yang ditangkap di hotel dan ada juga di pelabuhan saat baru datang di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam Konfrensi Pers, Jumat (24/1/2020) mengungkapkan bahwa pelaku merekrut pekerja migran di luar ketentuaan yang berlaku di Indonesia.
Harry menyebut dari penangkapan WNI tersebut juga berhasil diamankan dua orang korban yang hendak dibawa ke Malayasia dari pelabuhan Internasional Batam menuju pelabuhan Situlang Laut Malaysia.
"Pelaku tidak memiliki izin dalam perekrutan pekerja di wilayah Indonesia," ujar Harry dalam konferensi pers.
Selanjutnya dijelaskan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku PR alias M telah mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait apakah perbuatan PR alias M merupakan jaringan besar diungkapkan oleh Dirkrimum pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Tim dari Subdit IV terus melakukan pengembangan masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Arie mengatakan apa yang dilakukan oleh PR alias M merupakan gerakan menjemput bola.
"Kita masih dalami apakah pelaku pemain lama atau tidak, yang paling penting dia mengambil orang dari Indonesia dan akan dipekerjakan di luar negeri secara ilegal," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.id/setiawan_koe/Alamuddin Hamapu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-saat-melakukan-pemeriksaan-di-polresta-barelang-batam.jpg)