BINTAN TERKINI

Dikemas di Kotak Ayam KFC, Anggota Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu menyampaikan, barang haram itu hendak dibawa masuk salah satu warga binaan yang sudah dipercaya

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu saat menjelaskan penyelundupan sabu pada kegiatan press release di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020) 

"Pengakuan SH, barang diduga sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku kedua inisial IF," ucapnya.

Mendapat pengakuan itu, polisi pun langsung bergerak meringkus IF.

"Kedua pelaku saat ini masih kita periksa. Kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Berantas Narkoba di Tanjungpinang

Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).

Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus As di Jalan Pemuda di depan sebuah swalayan, Sabtu (25/1/2020).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AS, polisi mendapati 2 paket diduga sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, As mengaku mendapat barang tersebut dari Ar yang kini berstatus tersangka.

"Anggota langsung bergerak, dan berhasil menangkap AR di kediamannya. Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan 4 paket diduga sabu-sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (30/1/2020).

Chrisman menyebutkan, saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan ini.

Tangkap Tersangka Narkoba saat Main Domino

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus Ff.

Ia ditangkap saat sedang asyik bermain domino, Kamis (16/1/2020). Polisi menemukan dua paket sabu-sabu darinya.

Penangkapan Ff merupakan pengembangan dari penangkapan Hf di Jalan Bukit Cermin. "Total ada 2 gram sabu-sabu yang kami jadikan barang bukti dari dua tersangka ini," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020).

Hari itu, ada dua kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Selain Ff dan Hf, pihkanya juga menangkap Aj dan Hf.

Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.

"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu. Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," katanya, Kamis (23/1/2020).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta. Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.

"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.

Simpan Sabu-Sabu di Dubur

Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.

Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.

"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).

Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.

Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.

Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.

"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.

Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari

Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.

Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.

Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.

Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.

"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya.

Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).

Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).

Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.

Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.

Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.

"Benar ada WNA yang kita amankan juga.

Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini.

(Tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika/Endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved