BATAM TERKINI
Kendala saat Musrenbang, Belum Semua Developer Serahkan Akta Serah Terima Fasum Fasos ke Pemko Batam
Data Pemko Batam menyebut, dari 216 developer yang menyampaikan usulannya di Batam, baru 100 developer yang menyerahkan akta serah terima fasum fasos.

BATAM,TRIBUNBATAM.id - Belum semua pengembang (developer) menyerahkan akta serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota Batam.
Data dari Pemko Batam menyebut, dari 589 developer yang ada di Kota Batam, hanya 216 yang menyampaikan usulannya.
Dari 216 developer itu, tercatat baru 100 developer yang menyerahkan akta serah terima kepada Pemko Batam.
Banyaknya lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di area perumahan yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjadi persoalan bagi masyarakat saat melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Fasum dan fasos eksistingnya sudah tergunakan. Yang ingin kami selamatkan fasum dan fasos yang seharusnya kembali ke negara tetaplah digunakan untuk daerah. Jangan sampai pengembang sementara waktu menggunakan fasum itu. Kan banyak fakta seperti itu," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (4/2/2020).
Ia menegaskan, developer berkewajiban menyediakan sekian persen untuk kepentingan fasum fasos. Kebijakan ini menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Itu yang mau kami tindak lanjuti. Supaya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu gak ada permasalahan Setiap musrenbang selalu muncul soal fasum dan fasos ini," katanya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fasum fasos itu harus kembali ke pemerintah daerah untuk digunakan kembali ke masyarakat. Kemudian Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang bangunan gedung juga membahas itu.
"Tergantung kebutuhan masyarakat mau jadikan fasum fasos itu apa," ujarnya.
Ia menambahkan penyerahan dari developer kepada Sekda Kota Batam hanya sekedar akta penyerahan dari developer kepada Pemko Batam saja. Menurutnya, hal tersebut masih harus diproses lagi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Yang diserahkan ke Pak Sekda itu baru akta dari pengembang ke Pemko. Itupun yang proses Dinas Pertanahan. Dari 589 ada 216 yang menyampaikan surat usulannya. Kemudian dari 216 itu baru 100 yang sampai proses pengembang kepada Pemko. Tak harus diedarkan surat, perumahan harusnya sudah tahu," ucapnya.
Sekdako Tanda Tangan 2 Fasum dan Fasos di Batam
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menandatangani akta serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari developer Perumahan Putra Jaya Residence di Tanjung Uncang dan Perumahan Grand BSI di Batam Center.
Di Perumahan Grand BSI jalan dan saluran yang diserahkan seluas 21.140,10 m2. Sementara luas lahan fasos yang diserahkan 22.599,92 m2.
Di Perumahan Putra Jaya Residence, saluran dan jalan yang diserahkan 109.269,62 m2 dan lahan fasos seluas 34,674,30 m2.
Dengan diserahkannya fasum dan fasos ini, maka PBB terutang dapat dihapus.
Jefridin mengatakan, pada tahun 2017 sudah ada 38 perumahan yang menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah.
Kemudian pada tahun 2018, ada 22 developer. Dan tahun 2019 ini, selain dua perumahan tersebut sudah ada juga yang menyerahkan kepada pemerintah.
"Keseluruhan sekitar 63 perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemko Batam," kata Jefridin, sebagaimana rilis yang diterima Tribun, Rabu (15/5).
Pemko Batam, lanjut Jefridin, ingin agar seluruh fasum dan fasos di seluruh perumahan di Kota Batam diserahkan kepada Pemko Batam.
Adapun dasar hukum penyerahan fasum dan fasos ini, yakni berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2, Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Batam.
Namun menurutnya ada beberapa persoalan yang dijumpai di lapangan terkait penyerahan fasum dan fasos ini.
Misalnya, fasum dan fasos yang sudah dibangun pihak swasta tidak sesuai dengan dokumen perencanaannya.
"Ada juga fasum dan fasos di perumahan yang developernya sudah tidak ada lagi. Penyerahan fasum, fasos untuk kawasan permukiman yang bukan dikembangkan oleh developer swasta. Legalitas Rumah Ibadah diatas lahan Fasos. Rencana peletakan Fasos yang kadang kala tidak efektif dari segi luas dan posisi serta Peruntukan fasos dalam dokumen perencanaan yang tidak disebutkan secara spesifik," kata mantan Kadispenda Kota Batam ini.
Dengan diserahkannya fasum dan fasos tersebut, ke depan direncanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan membangun pasar rakyat di perumahan Putra Jaya Resedence.
Acara penandatangan pelepasan hak fasum dan fasos, disaksikan oleh Notaris Syaifudin, SH di Ruang Kerja Sekdako Batam, di Gedung Wali Kota Batam.(Tribunbatam.id/RomaUlySianturi)