TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum Dokter Cabul di Tanjungpinang Divonis 5 Tahun 1 Bulan, Kakak Korban Ngaku Puas, Biar Jera
Ia berharap, dari kasus ini, semoga tidak ada lagi pelaku dan korban pencabulan baru dikemudian hari.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum dokter cabul telah divonis 5 tahun 1 bulan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kakak korban S mengaku puas atas proses hukum yang sudah berjalan hingga vonis tersebut.
"Kami keluarga merasa puas atas proses hukum yang sudah berjalan dengan baik. Biar jera pelakunya itu," katanya saat memberikan informasi atas vonis pelaku tersebut, Selasa (4/2/2020).
Ia berharap, dari kasus ini, semoga tidak ada lagi pelaku dan korban pencabulan baru dikemudian hari.
"Cukuplah saat ini aja ada kejadian tersebut. Jangan lagi ada korban maupun pelaku kasus pencabulan," harapnya.
Ditanyakan, apakah ada pihak keluarga pelaku menghubungi keluarga korban usai divonis tersebut.
"Kalau dulu sebelum sidang sering kabarin saya, minta untuk cabut laporan, dan minta keringanan. Kalau sekarang udah ngggak ada lagi. Tidak masalah saya, yang penting sudah dihukum pelakunya," sebutnya.
• Dokter Cabuli Bocah di Tanjungpinang Tinggal Tunggu Sidang, Keluarga Pelaku Masih Merayu Minta Damai
• Fakta Baru Dokter Cabuli Siswa SMA di Tanjungpinang, Pelaku Terus Rayu Korban Meski Sudah P21
Sebelumnya diberitakan, pelaku oknum dokter pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada, Minggu (22/9/2019) lalu.
Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, lantas diserahkan kepada pihak kepolisian.
Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.
Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/9/2019) beberapa hari lalu
Disampaikannya oknum tersebur adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online.
"Waktu magang pun selama 8 bulan," sebutnya kembali.
Disebutkannya, oknum tersebut pun sudah kurang lebih selama 6 bulan melaksanakan magang.