TANJUNGPINANG TERKINI

Oknum Dokter Cabul di Tanjungpinang Divonis 5 Tahun 1 Bulan, Kakak Korban Ngaku Puas, Biar Jera

Ia berharap, dari kasus ini, semoga tidak ada lagi pelaku dan korban pencabulan baru dikemudian hari.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

Disebutkannya, selain datang kerumah. Ibu pelaku pun bahkan meminta bantuan perangkat masyarakat perumahannya mulai dari RW, RT hingga tetangga untuk membujuk keluarga korban mau berdamai.

"Saya kaget juga itu. Kok sampai minta bantuan ke RW, RT, dan tetangga ya buat rayu biar damai," sebutnya.

Ngaku Baru Sekali Lecehkan Korban

Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.

Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Dokter magang (FA).

Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," katanya, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang hanya baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang Dokter ataupun permintaan keluarga.

"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved