TANJUNGPINANG TERKINI

Oknum Dokter Cabul di Tanjungpinang Divonis 5 Tahun 1 Bulan, Kakak Korban Ngaku Puas, Biar Jera

Ia berharap, dari kasus ini, semoga tidak ada lagi pelaku dan korban pencabulan baru dikemudian hari.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

"Informasi yang saya terima sudah 6 bulanan," katanya kembali.

Ditanyakan bagaimana keseharian oknum tersebut selama melaksanakan tugas magang. Santi menjawab, menurut Dokter pembimbingnya oknum itu mempunyai sikap yang baik.

"Menurut dokter pembimbing beliau, selama ini attitude beliau baik, dan begitu juga yang dikatakan sama pegawai yang lainnya," ucapnya.

Surat Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menegaskan, bahwa surat perdamaian antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi proses hukum.

"Walaupun berdamai, proses hukum jalan terus. Jalan sampai persidangan," katanya saat dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (31/10/2019).

Disampaikannya, saat ini berkas perkara kasus oknum dokter cabul tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan.

"Kalau tidak ada yang kurang. Kasus ini masuk P21," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ibu dari pelaku oknum dokter cabul terus merayu keluarga korban dengan surat perjanjian damai.

Hal ini disampaikan kakak korban S kepada Tribunbatam.id.

"Sudah lebih dari dua kali Ibunya pelaku minta damai dengan suruh saya tanda tangan surat itu," ujarnya sambil menunjukan surat perdamain tersebut, Kamis (31/10/2019).

Bahkan disampaikanya, ibu pelaku pun sampai mendatangai rumah korban dan memohon agar mau berdamai.

"Ibunya datang pagi sekitar jam 7 pagi. Saya kaget juga udah datang pagi-pagi, minta berdamai terus," ujarnya.

Ditegaskannya, pihak keluarga tetap akan meneruskan proses hukum tersebut. Dimana adik korban sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku.

"Kita nggak maulah. Adik saya sudah jadi korban kok. Saya sampaikan, proses harus tetap jalan," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved