BATAM TERKINI

Dorong Motor Curian dari Parkiran Kantor Dinsos, Remaja Dibekuk Polisi Tanjungpinang

Remaja berumur 17 tahun pelaku pencurian satu unit kendaraan roda dua di parkiran Dinas Sosial Pemprov Kepri telah diamankan polisi.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Remaja berumur 17 tahun pelaku pencurian satu unit kendaraan roda dua di parkiran Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah diamankan polisi. 

Dorong Motor Curian dari Parkiran Kantor Dinsos, Remaja Dibekuk Polisi Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Remaja berumur 17 tahun pelaku pencurian satu unit kendaraan roda dua di parkiran Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah diamankan polisi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna.

"Pelaku masih remaja ini sudah kita amankan pada Selasa (28/1/2020)," katanya, Rabu (5/2/2020).

Disebutkannya, pelaku melakukan pencurian di parkiran Dinas Sosial saat mengetahui kondisi motor korban tidak terkunci stang.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong motor jauh dari lokasi parkiran itu," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Bestari, pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya di kawasan dompak.

Dikemas di Kotak Ayam KFC, Anggota Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

"Motor hasil curian juga ada disimpan didalam rumah. Pelaku belum sempat menjualnya," sebutnya.

Saat ini, pelaku pun masih tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari.

Barang bukti hasil curian pun turut diamankan.

"Pelaku pun di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved