BATAM TERKINI
DPRD Kepri Dukung Pengelolaan Air di Batam Pakai Pihak Ketiga, Ragu Jika BP Batam Kelola Sendiri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta pengelolaan air di Batam tetap menggandeng pihak ketiga.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengaku terbuka menerima kedatangan ATB terkait pembahasan soal berakhirnya konsensi antara ATB dengan BP Batam.
Ungkapan itu menyusul permintaan ATB untuk membahas bisnis tersebut secara transparan.
Seharusnya ATB bisa membuat surat kepada BP Batam terkait dengan mengatur pertemuan ini.
"Kalau saya kapan saja siap. 26 jam 1 hari lebih 2 jam," ujar Rudi, Jumat (31/1/2020).
Diakuinya ATB bisa membuat surat untuk pembicaraan bisnis to bisnis.
Terpenting Undang-Undang harus dilakukan, yang boleh mengelola air bersih adalah BUMN, BUMD, dan BP Batam itu sendiri.
"Buat surat ke saya, Pak kami minta diundang untuk pembicaraan bisnis to bisnis. Kalau saya oke oke saja," kata Rudi.
Rudi membantah ATB pernah memberikan surat kepada dirinya. Pimpinan di Batam di BP Batam ada 6 orang.
"Ke siapa? Ke siapa? Ke siapa? BP kan banyak jabatannya. Ke Pak Dendy mungkin, atau ke Pak Sigit mungkin. Pimpinan ada 6. Coba tanya tolong WA," tegas Rudi.
Ia menambahkan sebagai Kepala BP Batam sendiri ia hanya melanjutkan bahwasanya konsesi akan berakhir. Untuk kelanjutan dibahas di bagiannya.
"Teknisnya ke Pak Syahril aja ya," katanya.
Sebelumnya menanggapi akan berakhirnya kontrak PT Adhy Tirta Batam (ATB) Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacob mengaku yang namanya kontrak wajar saja ada tanggal mulai dan akhir.
Namun yang disayangkan hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum memberikan perhatian bagaimana proses pengakhiran itu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
"Baik hak dan kewajiban BP maupun ATB. Ini yang kami tunggu sebenarnya dalam kelanjutan dalam pembahasan pelaksanaan hak dan kewajiban," ujar Maria di kantor ATB lantai 7.
Maria melanjutkan hal yang perlu didiskusikan misalnya nilai investasi yang akan dikembalikan. Belum tentu nilai yang dikembalikan prespektif dari pihak yang memberi kontrak dan dikontrak. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)