PENYELUNDUPAN MIRAS DARI BATAM

Pengakuan Kapten Kapal Soal Pemilik 12 Ribu Botol Miras dari Batam yang Disergap di Bangka

Delapan warga Batam yang menyelundupkan 12 ribu botol minuman keras hanyalah sebagai kurir, bukan pemilik.

bangkapos.com/Deddy Marjaya
Para tersangka ABK Kapal Hantu penyelundup miras yang diamankan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung saat jumpa pers Rabu (5/2/2020) 

Rute yang ditempuh yakni perbatasan Batam dengan Singapura yang disebut Over Port Limit (OPL) selanjutnya melalui Selat Bangka menuju daerah Lampung.

"Ini ketiga kalinya saya bahwa miras dari OPL perbatasan Batam-Singapura ke Lampung lewat Selat Bangka," kata Novrianto.

Sementara Novrianto mengatakan dirinya hanya bertugas membawa miras dari perbatasan dengan Singapura dengan Batam.

Sudah tiga kali membawa miras dengan kapal dengan jalur yang sama yakni Batam-Selat Bangka-Lampung.

Namun ia tidak mengetahui penyuplai miras maupun penerima miras karena selalu berganti orang.

"Jadi miras diambil di perbatasan dari kapal nelayan asing di perbatasan Singapura-Batam kemudian dibawa menuju Lampung lewat Selat Bangka," kata Novrianto.

Fantastis Ini Harga Kapal Hantu

Kapal speed yang kerap dijuluki kapal hantu oleh aparat di laut menjadi perhatian saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan 12.000 botol minuman keras (miras), Rabu (5/2/2020).

Pasalnya kapal berbahan fiber ini memilki kecepatan tinggi bahkan kapal-kapal milik Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pun tak mampu mengejarnya.

"Sudah beberapakali kita mencoba melakuakan penangkapan tapi kapal kita kalah cepat," kata Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat jumpa pers di Dermaga Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kawasan Airanyir.

Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menjelaskan kapal tersebut menggunakan tujuh unit mesin 300 PK sehingga total kemampuannya 2.100 PK dengan kecepatan mencapai 60 knot. Sementara dari sejumlah kapal patroli milik Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung paling cepat memilki kemampuan maksimal 40 knot.

Harga mesin per unit berkisar Rp 300 juta sehingga nilai 7 unit mesin mencapai Rp 2,1 miliar. Sedangkan body kapal fiber diperkirakan senilai Rp 1 miliar lebih.

"Kalah di kapal kita kerahkan helikopter kalah kecepatan mereka," kata Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Berikut adalah foto-fotonya.

1. Kecepatan Kapal capai 60 Knot

Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung saat mengejar kapal tanpa nama yang membawa ribuan botol miras merk terkenal ilegal diamankan dari kapal hantu yang melintasi dari Batam tujuan Lampung diperairan Bangka Selatan Selasa (4/2/2020). (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved