PENYELUNDUPAN MIRAS DARI BATAM
Pengakuan Kapten Kapal Soal Pemilik 12 Ribu Botol Miras dari Batam yang Disergap di Bangka
Delapan warga Batam yang menyelundupkan 12 ribu botol minuman keras hanyalah sebagai kurir, bukan pemilik.
TRIBUNBATAM.id - Delapan warga Batam yang menyelundupkan 12 ribu botol minuman keras hanyalah sebagai kurir, bukan pemilik.
Ditpolairud Polda Bangka Belitung menangkap mereka saat menyelundupkan 12 ribu botol minuman keras (miras) dari Batam ke Lampung.
Kapal penyelundup dijuluki kapal hantu karena memiliki kecepatan sangat tinggi.
Aksi kapal hantu akhirnya terhenti.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengagalkan penyeludupan 12 ribu botol miras merek luar negeri di perairan Sadai, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, Selasa (4/2/2020).
Satu unit kapal Speed yang dijuluki 'kapal hantu' beserta satu orang kapten dan tujuh ABK berhasil diamankan Polda Babel.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat dalam konfrensi pers , Rabu (5/2/2020) mengatakan pihaknya sudah mengamankan 1000 dus miras merek terkenal asal luar negeri dan 8 orang pelaku.
"Perkiraan sementara sekitar 12.000 botol dengan asumsi per dus isi 12 botol tapi nanti akan dipastikan kembali," kata Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat.
Mereka yang diamankan seluruhnya adalah warga Batam Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kapten Novrianto, Mekanik Wanres.
Sedangkan 6 ABK antara lain Resmi, Syamsul Yahya, Dayat, Supriyono, Laima dan Jefri.
"Ada delapan orang terdiri dari satu kapten kapal, satu mekanik dan enam orang ABK yang kita amankan," kata Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat.
Para tersangka penyelundupan mereka tersebut, antara lain Kapten Novrianto, Mekanik Wanres. Sedangkan 6 ABK antara lain Resmi, Syamsul Yahya, Dayat, Supriyono, Laima dan Jefri.
Mereka mendapatkan upah sekali jalan untuk kapten Rp 10 juta dan ABK mendapatkan upah Rp 3 juta.
"Saya dapat 10 juta kalau ABK saya dikasih 3 juta sekali jalan," ungkap Novrianto, kapten kapal.
Menurut Novrianto dirinya sudah tiga kali membawa miras dari Batam ke Lampung dengan rute yang sama.