BATAM TERKINI

DERETAN Aturan Tilang Elektronik yang Bakal Berlaku di Batam, Jenis Pelanggaran hingga Nilai Denda

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE untuk kendaraan roda dua atau motor.

KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM
Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada tidak bisanya perpanjangan.

Bahkan, kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved