Polemik Penyidik KPK Kompol Rossa, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Duga Sengaja Disingkirkan
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga, Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.
Tanggapan Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.
Penarikan Kompol Rosa oleh Kepolisian tersebut berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2020.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama Sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Menurut Alexander tidak masalah apabila penarikan Rosa dilakukan sebelum masa tugasnya di KPK habis.
Menurutnya hal yang lumrah penarikan dilakukan sebelum tugasnya selesai.
"Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai. Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK, yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak," katanya.
Menurut Alexander, Kompol Rossa bukan merupakan tim penyelidik kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku.
Kompol Rossa hanya tim Satgas yang diperbantukan saat OTT.
"Saat kegiatan di luar, butuh tenaga banyak. Kita mengeluarkan surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut disitu, tetapi bukan tim penyelidiknya," katanya.
Alexander tidak mengetahui pasti mengenai alasan penarikan Kompol Rossa.
KPK juga tidak memiliki alasan mempertahankan Rosa.
"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir disana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," katanya.