Punya Balita, Tersangka Ujaran Kebencian ke Tri Rismaharni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi
Tersangka ujaran kebencian ke Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.
SURABAYA.TRIBUNBATAM.id - Tersangka ujaran kebencian terhadap Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.
Permohonan ini dilakukan Zikria Dzatil karena masih memiliki balita yang masih membutuhkan ASI.
"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran yang dilansir dari YouTube Kompas TV, Kamis (6/2/2020).
Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudirman mengaku hal ini masih dikaji.
Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran seperti dikutip Tribunnews.com.
Ia mengungkapkan, ada tiga hal dalam syarat subjektif tersebut. Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.
Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi. Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.
Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka Zikria Dzatil.
Kelanjutan proses hukum menurutnya tetap berlanjut meski Wali kota Surabaya itu telah menerima permintaan maaf Zikria Dzatil.
Hal ini dikarenakan laporan tersebut tidak dicabut oleh pihak pelapor.
"Dalam kasus ini ada dua hal yakni delik murni dan delik aduan. Kalau delik aduan aturannya apabila pengadu mencabut aduannya baru (proses hukum dihentikan)," katanya.