Punya Balita, Tersangka Ujaran Kebencian ke Tri Rismaharni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi

Tersangka ujaran kebencian ke Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

SURYA.co.id/Nuraini Faiq
Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini menunjukkan surat pribadi Zikria Djatil yang meminta maaf atas perbuatan menghina di media sosial, Rabu (5/2/2020). 

Sandi berujar, akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agar kasus tersebut lekas selesai dengan kepastian hukum.

"Kami akan segera selesaikan berkas perkaranya dan akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya agar beliau (Zikria) segera dapat kepastian hukum," imbuh Sandi.

Mengutip Surya.co.id, narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo, mengatakan, ada dua akun di media sosial yang dilaporkan oleh forum masyarakat tersebut.

"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).

6 Fakta Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Sembunyi, Menangis dan Ketakutan Di-bully

Setahun Tambah Rp 5,2 Miliar, Terungkap Kekayaan Tri Rismaharini, Segini Jumlahnya Fantastis

Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.

"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma.

"Kami sebelumnya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari Ibu Wali Kota melalui kuasa Kabag hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu," kata Sudamiran, Jumat (24/1/2020).

Laporan tersebut telah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas kasus yang viral di media sosial itu.

"Kami periksa pelapor, lalu masyarakat yang menemukan informasi itu pertama kali, dan masyarakat yang berkeberatan dengan unggahan tersebut," tambah Sudamiran.

Dua akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Risma itu saat ini sudah tidak aktif.

"Untuk tahu ini akun fake atau bukan lalu robot atau bukan masih kami selidiki. Saat ini akun itu sudah tidak aktif lagi," jelasnya.(Tribunnews.com/Nuryanti/Isnaya Helmi Rahma) (TribunJatim.com/Firman Rachmanudin) (Surya.co.id/Naufal Fauzy)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dimaafkan Risma, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/06/setelah-dimaafkan-risma-zikria-dzatil-ajukan-penangguhan-penahanan?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved