KARHUTLA DI BINTAN

Dua Kali Petugas Padamkan Api Karhutla di Desa Berakit, Lima Hektare Lahan Hangus Terbakar

Petugas UPT Damkar Toapaya sebelumnya sempat dua kali memadamkan api di Desa Berakit, Bintan. Sekitar 5 Hektare hangus dilalap api akibat insiden itu.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Tim Damkar dibantu pihak kepolisian, TNI dan masyarakat sekitar berusaha memadamkan titik api, kebakaran lahan di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat (7/2/2020) 

"Sampai sejauh ini pelakunya belum ada kami tangkap. Namun kami sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku pembakaran itu," ucapnya.

Berdasarkan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku pembakaran hutan bisa diancam penjara 12 tahun dan denda Rp 10 milliar.

"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan, karena jika dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan terjerat kasus Karhutla dan di pidanakan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan itu.

125 Kasus Karhutla Selama 2019

Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Khusus Kecamatan Gunung Kijang,Teluk Bintan dan Toapaya mencatat Kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2019 di Kabupaten Bintan mencapai 125 kasus.

Hal tersebut diketahui dari rekapitulasi data kebakaran hutan dan lahan yang ditangani mulai dari Januari hingga Agustus 2019.

Kepala UPT Damkar Khusus Kecamatan Gunung Kijang,Teluk Bintan dan Toapaya Nurwendi menuturkan, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan memang sudah sangat sering terjadi.

"Apalagi memasuki Juli hingga Agustus, kasus kebakaran hutan dan lahan semakin marak. Bahkan dalam satu hari ada tiga titik kebakaran lahan di beberapa lokasi," terang Nurwendi, Minggu (18/8/2019).

Nurwendi juga menyebutkan, kasus kebakaran hutan dan lahan sangat disayangkan karena ada unsur kesengajaan oleh ulah manusia.

Ada masyarakat yang membakar sampah hingga apinya merambat tanpa diawasi; ada juga yang memang disengaja di bakar untuk membuka lahan.

Api yang membakar lahan di kawasan dekat permukiman warga di Rukun Tetangga (RT) 15/Rukun Warga (RW) 04, Jalan Kilometer 18 di belakang Hotel Miami Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menjalar ke mana-mana. Warga pun membantu proses pemadaman dengan alat seadanya saja.

"Sungguh sangat disayangkan, sebab kita terbilang saat itu kewalahan melakukan pemadaman di beberapa titik, walaupun memang dapat diatasi," keluh Nurwendi.

Dari kejadian itu, Wendi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan demi kepentingan membuka lahan.

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak membakar sampah sembarangan.

Jika ingin membakar sampah, mereka diminta untuk memperhatikan sampai api benar-benar padam.

"Tetapi kalau bisa masyarakat tidak usah membakar sampah, cukup dengan membuang sampah pada tempatnya," tutur Nurwendi.

Namun hingga Selasa (13/8/2019), api belum juga dapat dipadamkan pleh petugas pemadam.

Dia juga berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dengan petugas damkar untuk ikut serta menjaga hutan agar tidak terbakar, apalagi sejak Juli, cuaca panas sudah mulai menerpa wilayah Bintan.

"Mari kita jaga bersama-sama hutan kita yang ada di Bintan agar tidak terbakar lagi seperti tiga bulan yang lewat, kalau bukan dari kita yang menjaga siapa lagi," ajak Nurwendi. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved