Manfaat Program BPJAMSOSTEK Meningkat, Jefri Ingatkan Pemberi Kerja Tingkatkan Kualitas Kepesertaan

Peserta BPJAMSOSTEK semakin merasakan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah keluarnya PP nomor 82 Tahun 2019.

TribunBatam.id/Dokumentasi BPJAMSOSTEK Batam Sekupang
Sosialisasi peningkatan manfaat JKK dan JKM BPJAMSOSTEK Batam Sekupang sesuai PP 82 Tahun 2019. 

BATAM,TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJAMSOSTEK semakin merasakan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Manfaat program ini resmi naik setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2019.

Dengan peningkatan manfaat ini, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar tanpa harus mengeluarkan iuran tambahan.

Perubahan besaran manfaat ini disampaikan perwakilan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang kepada 340 perwakilan perusahaan dalam acara sosialisasi yang bertempat di CGV Grand Batam Mall 5-6 Februari 2020.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Jefri Iswanto menjelaskan bahwa peningkatan manfaat tersebut berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja. Dan tentunya manfaat tersebut hanya akan didapatkan oleh mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif memabayar iuran.” ujarnya.

Adapun bentuk kenaikan manfaat tersebut lanjut Jefri untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan pertama dari sebelumnya 6 bulan.

75 persen untuk 6 bulan berikutnya, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja untuk transportasi angkutan darat juga dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Selain itu dalam PP NO 82 Tahun 2019 ini pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care sebesar Rp. 20 juta Rupiah maksimal untuk satu tahun.

Sementara untuk program Jaminan Kematian (JKM), besaran santunan kematian juga meningkat 75% dari sebelumnya sebesar Rp. 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Dan yang terakhir dan yang paling fantastis adalah kenaikan manfaat beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia, saat ini sudah diberikan kepada dua orang anak dari sebelumnya hanya satu orang anak.

"Selain itu, besaran beasiswa yang diberikan juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya hanya Rp. 12 juta menjadi maksimal sebesar 174 juta rupiah per anak dimana mekanisme pemberiannya dilakukan secara berkala setiap tahun dari mulai anak sekolah dasar/Tk sampai selesai kuliah," ucap Jefri.

Dengan kenaikan manfaat ini Jefri berharap agar perusahaan semakin peduli dan meningkatkan lagi kualitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing, serta patuh terhadap aturan- aturan yang sudah ditetapkan agar manfaat- manfaat tadi dapat dirasakan oleh peserta secara paripurna.

“Dan kami berharap seluruh informasi yang kami sampaikan hari ini juga dapat diteruskan kepada pekerja di perusahaan masing- masing, semoga dengan mengetahui kenaikan manfaat ini produktifitas mereka juga bisa meningkat.” ucapnya.

Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved