Manfaat Program BPJAMSOSTEK Meningkat, Jefri Ingatkan Pemberi Kerja Tingkatkan Kualitas Kepesertaan
Peserta BPJAMSOSTEK semakin merasakan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah keluarnya PP nomor 82 Tahun 2019.
Manfaat JKK dan JKM BPJAMSOSTEK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, menaikkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal belum lama ini menjelaskan, peningkatan manfaat JKK dan JKM ini tertuang di dalam amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan PP ini, karena demi mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus demi menjamin pendidikan bagi anak- anak mereka (pekerja.red), peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian”, ungkap Surya.
Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa bagi anak, dari satu orang anak senilai total Rp 12 juta, menjadi dua orang anak dengan bantuan pendidikan sejak TK sampai dengan kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.
Tidak hanya jumlah santunan, kenaikan tersebut juga berlaku pada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Kemudian, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja terjadi peningkatan pada periode enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75persen dari upah, diubah menjadi 100% dari upah, ditambah santunan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp10 juta.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan manfaat tersebut tidak akan diikuti kenaikan iuran bagi peserta, dikarenakan dengan dana kelola khususnya Program JKK dan JKM yang cukup besar tentunya manfaat kedua program perlu terus ditingkatkan guna memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja dan ahli warisnya.
Mengingat besaranya manfaat yang akan diterima, Surya menghimbau bagi seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ia berharap manfaat tersebut bisa dirasakan seluruh pekerja baik pekerja formal (PU) ataupun pekerja informal (BPU).
Jaminan sosial memang merupakan hak bagi seluruh pekerja. Maka dari itu, melalui program BPJS Ketenagakerjaan diharapakan dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta dapat mengurangi keresahan ketika mengalami situasi yang tidak diinginkan, ataupun resiko yang akan terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Tidak hanya itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja atau peserta tidak hanya perduli atau memberikan perlindungan bagi dirinya sendiri, namun juga bagi keluarganya” tutup Surya.(TribunBatam.id/Zaburanjasfianto/Leo halawa/Bereslumbantobing/*)