Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas

Begini Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas

kompas.com / DYLAN APRIALDO RACHMAN
Ilustrasi/ Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas 

Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Nasib Kompol Rossa Purbo Bekti kini jadi taruhan.

Rossa adalah anggota kepolisian yang ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rossa dipulangkan KPK ke Korps Bhayangkara, namun belum diterima kembali oleh Polri.

Polri dan KPK saling lempar bola panas soal nasib Kompol Rossa.

Polemik pengembalian Kompol Rossa terjadi ditengah-tengah proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rossa disebut-sebut sebagai tim yang menangani kasus itu.

Follow:

Polemik ini sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2020, disaat KPK sedang menyidik kasus suap penetapan PAW anggota DPR.

Menurut KPK, Polri telah menarik Kompol Rossa dan rekannya, Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.

Surat itu diteken oleh Polri.

Kemudian, diterima KPK pada 15 Januari 2020.

Setelah itu, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi yang menyatakan menyetujui penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra kembali ke Polri.

"Jadi per tanggal 15, kemudian pimpinan, lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

VIRAL Saldo Rekening Kerajaan King of The King Rp 720 Triliun, Pihak Bank Ungkap Fakta Ini

Rizky Febian Bongkar Hubungannya dengan Teddy & Tanggapi Hasil Autopsi Lina: Tidak Ada Menuduh

Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pasa 21 Januari 2020.

Tiga hari kemudian atau pada 24 Januari 2010, surat pengembalian Kompol Rossa diserahkan KPK ke Mabes Polri.

Ali menyebut surat itu sudah diterima pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved