Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas

Begini Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas

kompas.com / DYLAN APRIALDO RACHMAN
Ilustrasi/ Nasib Rossa Penyidik Harun Masiku, Polri dan KPK Saling Lempar Bola Panas, Status tak Jelas 

"Memang ada tanda terimanya tanggal 24 (Januari) surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," kata Ali.

Disaat bersamaan atau pada 21 Januari 2020, ternyata ada surat pembatalan penarikan dari Polri terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.

Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Surat diteken 21 Januari dan diterima KPK pada 28 Januari.

Ada selisih empat hari dari surat pengembalian KPK.

Hal itu senada dengan apa yang ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Argo mengatakan belum ada penarikan terhadap Kompol Rossa dari penugasan di KPK.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa, itu tidak kami tarik, dia tetap di KPK," kata Argo, Rabu (29/2/2020).

Surat pembatalan dari Polri ditolak pimpinan KPK. Pimpinan KPK tetap bersikukuh ingin mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra ke Korps Bhayangkara sesuai dengan surat disposisi tanggal 15 Januari 2020.

"Pimpinan mendisposisi tanggal 29 januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 januari 2020," kata Argo.

Argo sempat membuat pernyataan blunder. Ia mengatakan bahwa Kompol Rossa dan Kompol Indra sudah ditarik ke Polri.

Katanya, pimpinan Polri dan KPK sudah membuka komunikasi dan sepakat mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.

"Kompol Rossa dan Kompol Indra memang sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo, Rabu (5/2/2020).

Pada 6 Januari 2020, pernyataan Argo berbanding terbalik dari yang sebelumnya.

Argo menyatakan bahwa Kompol Rossa dan Kompol Indra belum ditarik ke Polri karena masa tugasnya di KPK baru habis September 2020.

Polri juga belum menerima respon surat resmi dari KPK terkait pembatalan penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved