BINTAN TERKINI
Lapas Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, 1 Sel Diisi 100 Orang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas. Satu sel diisi 100 orang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selanjutnya, setelah barang bukti diamankan bersama pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
"Dengan adanya kasus itu, kita langsung laporkan ke Satresnarkoba Bintan dan pihak Polres langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menuturkan, pihaknya saat ini sedang mencari alat bukti untuk menjerat AM.
Pasalnya, informasi yang diperoleh dari RS, AM melakukan koordinasi pengantar pesanan melalui sambungan handphone.
"Tapi saat kami melakukan penggeledahan, kami tidak dapat menemukan hp yang dimaksud dalam kamar AM," terangnya.
Sementara itu, saat disinggung siapa pelaku yang mengantar paket narkotika jenis sabu yang dikemas di tempat makanan dan teh itu, Nendra mengatakan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini pelaku masih DPO, kita sedang selidiki keberadaan pelaku dan inisial pelaku belum bisa kami sebutkan karena dalam pengembangan," tutupnya.
BC Gagalkan Penyelundupan Sabu
Pada hari yang sama, Bea Cukai Tanjungpinang juga menggelar press release di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Bea cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan setengah kilogram sabu melalui Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (25/1/2020) lalu.
Dalam kasus penyelundupan ini, setidaknya ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial PS (23), SR (25) dan AL (41).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Tanjungpinang, Oka Ahmad menuturkan, penyelundupan barang haram itu diketahui setelah PS dan SR hendak pergi ke Makasar melalui Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
Saat kedua pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas Beacukai, tampak sedikit cemas. Saat itu juga petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
Setelah itu petugas meminta agar barang bawaan kedua pelaku dicek di mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan barang yang diduga narkotika diselundupkan di dalam tabung speaker berwarna hitam.
"Saat itu juga kami mengamankan kedua pelaku dan melaporkan ke Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya di sela-sela kegiatan Press Release di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).