BINTAN TERKINI

Lapas Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, 1 Sel Diisi 100 Orang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas. Satu sel diisi 100 orang.

TribunBatam.id/AlfandiSimamora
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas llA Tanjungpinang. Daya tampung di lapas ini melebihi kapasitas. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menuturkan, terkait penangkapan saudara AL, PS dan SR ini barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya kurang lebih Setengah kilogram.

Saudara PS dan SR membeli barang sabu-sabu langsung dari Malaysia.

"Barang haram tersebut merupakan milik dari AL yang dititipkan kepada saudara PS dan SR," tuturnya.

Ia melanjutkan, setelah barang itu didapat dari Malaysia, kemudian dari Batam saudara PS dan SR melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Bintan.

Setelah sampai di Bintan, kedua pelaku langsung menuju Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan hendak berangkat ke Makassar.

"Namun di saat kedua pelaku melewati pengecekan di mesin X-Ray, bea cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan dan menangkap kedua pelaku," tuturnya.

Nendra menyebutkan, setelah kedua pelaku diamankan dengan diterimanya laporan dari bea cukai Pinang, polisi melakukan pengembangan informasi dan ternyata pemilik sabu-sabu itu merupakan AL.

"Jadi kita langsung melakukan pengejaran, sehari setelah dikembangkan AL berhasil kita amankan di sebuah kamar hotel di Batam," ungkapnya.

Nendra mengungkapkan, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Makassar. Setelahnya, ketiga tersangka ini berencana akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Sulawesi Barat.

"Dari pengakuan ketiga pelaku akan diedarkan di Sulawesi Barat," ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, ketiganya dikenakan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Simpan 11 Paket Sabu-Sabu Dalam Celana

Sedangkan di Tanjungpinang, belum lama ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap 2 orang yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini diamankan pada Kamis, (30/1/2020) kemarin sore.

"Untuk pelaku pertama kami amankan terlebih dahulu wanita berinisial SH," ujarnya, Jumat (31/1/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved