BERITA BATAM
JURU Parkir Liar Marak, Dishub Batam dan Tim Gabungan Gencarkan Razia di Sejumlah Tempat
Menjawab keluhan warga soal maraknya juru parkir liar di sejumlah wilayah Batam, Dishub dan Tim Gabungan menggencarkan razia di sejumlah ruas jalan.
JURU Parkir Liar Marak, Dishub Batam dan Tim Gabungan Gencarkan Razia, Beri Sanksi Denda hingga Kurungan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Maraknya juru parkir (jukir) liar di Batam memunculkan keresahan di kalangan masyarakat.
Hal ini juga menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
"Intinya kita sudah melakukan penertiban rutin sebulan 2 kali. Bukan kita sendiri. Malahan bergabung antara TNI Polri yang disponsori Dishub Kota Batam," ujar Kepala Dinas Kota Batam, Rustam Efendy.
Diakuinya, selama ini jika ditemukan di lapangan, langsung ditangkap dan menjalani sidang di tempat yakni dengan tipiring (tindak pidana ringan).
Kalau si jukir bodong tak bayar denda maka akan ditahan selama 2 hari 2 malam.
"Mereka paling sering beraksi setiap jam 10 malam ke atas. Paling banyak di daerah bubur siang malam atau bubur Jakarta, Pasar pagi, dan ATM di Nagoya. Banyak jukir yang tak dapat," ujarnya.
Tak sampai di situ, lanjut Rustam, tempat wisata kuliner Welcome To Batam (WTB) juga saat ini sering menjadi sasaran para jukir bodong.
• WARGA Protes, Jalanan di Seipanas Batam Jadi Lokasi Parkir Mobil dan Motor
Padahal Dishub Batam sudah menyediakan jukir resmi yang bertugas di WTB.
"WTB sudah ada parkir resmi. Cuma ada oknum yang minta tarif lebih. Kadang kita datang orangnya hilang," kata Rustam.
Rustam menegaskan apabila masih bertugas diatas pukul 22.00 WIB sudah melanggar Perda nomor 3 tahun 2018.
Jumlah jukir yang terdaftar sekitar 650-an dan saat ini ada 440 di titik baru.
"Kadang setiap tempat ada 2 jukir," ujarnya.
Sementara itu untuk tarif parkir tepi jalan umum belum ada perubahan.
Motor dikenakan tarif Rp 1000 dan mobil Rp 2000. Setiap jukir harus menyerahkan tiket kepada pengendara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06112019-ilustrasi-juru-parkir.jpg)