SABUNG AYAM DI BATAM

Tergiur Keuntungan Sesaat, 11 Pria di Batam Ikut Sabung Ayam, Kini Berurusan dengan Polisi

Para pelaku merasa tergiur dengan keuntungan dari praktik judi sabung ayam ini walau hasilnya tak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NUR FADILLAH
Polresta Barelang menggelar konferensi pers tindak pidana perjudian dengan modus praktik sabung ayam di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Senin (10/2/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Faktor ekonomi yang kurang memadai menjadi alasan 11 pria ikut praktik sabung ayam di Kota Batam.

Hal ini terungkap saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian digelar, Senin (10/2/2020).

"Alasannya saat ditanya karena faktor itu (ekonomi). Tapi ada juga yang memang karena faktor kebiasaan," ungkap Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto.

Junoto pun menyebut, dari 11 orang pelaku sendiri rata-rata bekerja sebagai wiraswasta.





"Ada juga yang bekerja serabutan," sambungnya.

Para pelaku merasa tergiur dengan keuntungan dari praktik judi sabung ayam ini walau hasilnya tak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari.

Gegara Ayam Jago, 11 Pria di Batam Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

4 Ekor Ayam Jadi Saksi, 11 Pria Diringkus Polisi Gegara Judi Sabung Ayam di Batuaji Batam

"Mereka pun memang biasanya memasang judi itu tergantung juga. Yah tergantung pemain pasang berapa," ujarnya.

Sementara itu, 11 orang pelaku sendiri terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun sesuai KUH Pidana pasal 303 juncto pasal 303 bis.

Gegara Ayam Jago

Ingin dapat untung, malah jadi buntung.

Kondisi ini dialami 11 pria di Kota Batam yang diringkus oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Minggu (9/2/2020) lalu, akibat melakukan tindak pidana perjudian.

Modusnya dengan melakukan praktik sabung ayam di salah satu warung kopi tak jauh dari pusat perbelanjaan di Batuaji, SP Plaza.

Akibat perbuatan mereka sendiri, 11 orang ini terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Dikenakan pasal 303 juncto pasal 303 bis KUHP," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan, Senin (10/2/2020).

Ia melanjutkan, praktik ini berhasil dibongkar oleh pihaknya sesuai laporan polisi (LP) model A.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved