SABUNG AYAM DI BATAM
Tergiur Keuntungan Sesaat, 11 Pria di Batam Ikut Sabung Ayam, Kini Berurusan dengan Polisi
Para pelaku merasa tergiur dengan keuntungan dari praktik judi sabung ayam ini walau hasilnya tak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Faktor ekonomi yang kurang memadai menjadi alasan 11 pria ikut praktik sabung ayam di Kota Batam.
Hal ini terungkap saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian digelar, Senin (10/2/2020).
"Alasannya saat ditanya karena faktor itu (ekonomi). Tapi ada juga yang memang karena faktor kebiasaan," ungkap Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto.
Junoto pun menyebut, dari 11 orang pelaku sendiri rata-rata bekerja sebagai wiraswasta.
"Ada juga yang bekerja serabutan," sambungnya.
Para pelaku merasa tergiur dengan keuntungan dari praktik judi sabung ayam ini walau hasilnya tak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari.
• Gegara Ayam Jago, 11 Pria di Batam Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
• 4 Ekor Ayam Jadi Saksi, 11 Pria Diringkus Polisi Gegara Judi Sabung Ayam di Batuaji Batam
"Mereka pun memang biasanya memasang judi itu tergantung juga. Yah tergantung pemain pasang berapa," ujarnya.
Sementara itu, 11 orang pelaku sendiri terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun sesuai KUH Pidana pasal 303 juncto pasal 303 bis.
Gegara Ayam Jago
Ingin dapat untung, malah jadi buntung.
Kondisi ini dialami 11 pria di Kota Batam yang diringkus oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Minggu (9/2/2020) lalu, akibat melakukan tindak pidana perjudian.
Modusnya dengan melakukan praktik sabung ayam di salah satu warung kopi tak jauh dari pusat perbelanjaan di Batuaji, SP Plaza.
Akibat perbuatan mereka sendiri, 11 orang ini terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Dikenakan pasal 303 juncto pasal 303 bis KUHP," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan, Senin (10/2/2020).
Ia melanjutkan, praktik ini berhasil dibongkar oleh pihaknya sesuai laporan polisi (LP) model A.
"Jadi kami bergerak dengan temuan sendiri dengan dibantu koordinasi dengan masyarakat di sana," sambungnya.
Dari 11 orang itu, Junoto menyebut masing-masing orang memiliki peran. Ada sebagai wasit, pemain, dan bandar dalam praktik ilegal ini.
4 Ekor Ayam Jago Jadi 'Saksi'
Praktik tindak pidana perjudian dengan modus sabung ayam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, berhasil dilumpuhkan, Minggu (9/2/2020).
Kegiatan ilegal ini sendiri terjadi di salah satu warung kopi tak jauh dari SP Plaza Batuaji, Kota Batam.
"Ada 11 orang yang diamankan. Satu diantaranya berperan sebagai bandar," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan, Senin (10/2/2020).
Barang bukti terkait praktik judi ini turut diamankan berupa empat ekor ayam jago dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
"Jadi uang itu hasil kumpulan uang-uang para pemain," sambungnya.
Junoto pun menyebut, praktik judi sabung ayam ini tak hanya terjadi di satu tempat, namun terus berpindah menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Untuk itu kita mengimbau agar masyarakat segera memberi laporan jika menemukan hal serupa," tambahnya.
Diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers tindak pidana perjudian dengan modus praktik sabung ayam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (10/2/2020).
Sebelum digelar konferensi pers, tampak sebelas orang pria berusia sekitar 30 tahunan digiring oleh pihak kepolisian.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, tampak pula beberapa barang bukti seperti empat ekor ayam jago terbungkus dalam tas dengan motif berbeda-beda.
Konferensi pers sendiri dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)