PILKADA ANAMBAS

CATAT, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Sedikitnya 3.153 Pemilih Ikut Pilkada Anambas

Dalam sosialisasi calon perseorangan yang dibuat KPU, ada syarat minimal dukungan sebanyak 3.153 yang harus dipenuhi. Ada 2 calon yang ambil Silon.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Sosialisasi PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 serta sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, di sebuah aula di Kecamatan Siantan. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.

Sosialisasi yang dilakukan di sebuah aula yang terletak di Jalan Selayang Pandang, Kecamatan Siantan, Rabu (12/2/2020) juga disejalankan dengan sosialisasi PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali kota tahun 2020.

Terdapat calon perseorangan yang diketahui menerima sistem aplikasi pencalonan (silon) dari KPU. Selain Ir. Fachrizal - Johari, ada pasangan Sarivan-Arman yang siap melawan petahana di Pilkada Anambas.

Dalam sosialisasi tersebut, terdapat batas penyerahan syarat dukungan yang harus diserahkan ke KPU sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

"Untuk dukungan perseorangan, bukan hanya verifikasi dari calon saja. Kami juga melakukan verifikasi dari masyarakat untuk calon perseorangan ini," jelas Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas, Novelino mengatakan, untuk minimal syarat dukungan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 3.153 pemilih.

"Kami sudah beri aplikasi kepada calon perseorangan, nanti dari aplikasi itu kita bisa cek data-data dukungan melalui KTP, dan itu harus KTP warga yang berdomisili di Anambas, dan kita juga bekerjasama dengan Disduk," ujar Novelino.

Ia juga meminta kepada tim sukses calon perseorangan ini untuk mendampingi saat turun ke desa-desa. Sebab tim sukses merupakan jembatan bagi calon dalam membantu verifikasi.

Deklarasi Ir Fachrizal dan Johari

Bakal calon Bupati Kepulauan Anambas Ir. Fachrizal bersama bakal calon Wakil Bupati Johari mendapat suara dukungan formulir yang mendapat tandatangan sebanyak 3.423 dari daerah pemilihan (dapil) Siantan, Palmatak, dan Jemaja.

Dalam pertemuan di Pos Komando Anambas Lawa di Jalan Tanjung No.22, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Sabtu (30/11/2019) malam kemarin, mereka menargetkan 5 ribu dukungan suara.

Sekitar bulan Februari pasangan Ical Long Enon dan Johari akan mendaftar ke KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. pihaknya akan mendaftarkan ke KPU.

"Artinya apa, kami berani menyatakan ini syarat minimum yang diminta oleh KPU sudah terlampaui. Makanya saya berani mengadakan konferensi pers ini, ini lah salah satunya yang membuat saya mengundang awak media. Masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk mencapai target 5 ribu dukungan," ujar Fachrizal.

Fachrizal yakin dengan timnya yang berjuang dan ingin perubahan untuk Anambas dapat mengumpulkan suara pada Februari nanti bisa mencapai 5 ribu dukungan.

Ical berniat mencalonkan diri sebaga bakal calon Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pilkada Anambas 2020 untuk memperbaiki kampungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved