PILKADA ANAMBAS

Ini Syarat Daftar Calon Panwaslu di Anambas, Berkas Dapat Diunduh di Situs Ini

Bagi yang ingin mendaftar jadi anggota Panwaslu di Anambas, ini persyaratan yang harus dilengkapi. Berkas bisa diunduh di situs ini

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika
Kegiatan Media Gathering Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama rekan media, beberapa waktu lalu 

14. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pendaftar harus memenuhi berkas lamaran yang akan diserahkan nanti, yakni:

1. Foto copy KTP elektronik.

2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.

3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Daftar riwayat hidup.

5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintahan, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

6.surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

7. Surat pernyataan.

8. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

9. Berkas dibuat dua rangkap, terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 rangkap yang foto copy.

10. Waktu penerimaan berkas pendaftaran dimulai tanggal 16-22 Februari 2020.

11. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk surat lamaran, riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat didownload pada website Bawaslu Kepulauan Anambas www.anambaskab.bawaslu.go.id, atau bisa langsung datang ke kantor Panwas Kecamatan terdekat. Berkas diantar langsung ke kantor Panwas kecamatan tujuan pada tanggal 16-22 Februari 2020.

Kompetensi Ini yang Dicari

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved