PILKADA ANAMBAS

Ini Syarat Daftar Calon Panwaslu di Anambas, Berkas Dapat Diunduh di Situs Ini

Bagi yang ingin mendaftar jadi anggota Panwaslu di Anambas, ini persyaratan yang harus dilengkapi. Berkas bisa diunduh di situs ini

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika
Kegiatan Media Gathering Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama rekan media, beberapa waktu lalu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bagi masyarakat Kepulauan Anambas yang ingin mendaftar sebagai calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu), ini dia persyaratan yang harus anda persiapkan.

Persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.

3. Setia kepada pancasila, Undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhineka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.







4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilihan.

6. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Haris - Wan Kembali Duet, Maju Bersama di Pilkada Anambas 2020, Ini Calon Lainnya

Apri Sujadi Didorong Warga Nyalon Bupati Bintan Lagi, Ini Responnya

7. Berdomisili di wilayah Kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.

9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara pada saat mendaftar.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintahan, atau badan usaha milik negara selama masa keanggotaan.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved