PRAKTIK TKI ILEGAL DI BATAM
Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Luar Negeri dari Batam Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Menurut Ruslan para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara
Pelaku berinisial ND berperan mengantar pekerja migran dari penampungan di kompleks ruko Prima Sejati, Batam Center, Batam ke pelabuhan Internasional Batam Center.
Sedangkan pelaku YD berperan mengumpulkan paspor para TKI/PMI dan membawanya ke pelabuhan Batam Center.
Untuk pelaku berinisial AG berperan menerima pekerja migran di pelabuhan Batam Center .
Sedangkan pelaku BS yang masih buron disebut paling memiliki peran penting yaitu sebagai pengurus dan Penampungan TKI Ilegal.
Untuk kelanjutan TKI/PMI Ilegal dikatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Saat ini kita terus melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan tersangka lainnya," tuturnya.
Gagalkan Pengiriman 142 TKI Ilegal
Minggu (9/2/2020) Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polda Kepri mengamankan 142 orang TKI/PMI Ilegal yang akan dikirim ke luar negeri di Kawasan kompleks ruko Prima Sejati, Batam Center, kota Batam.
Dari penangkapan tersebut, Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers, Senin (12/2/2020) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka.
Di mana ketiga tersangka tersebut berinisial ND,YD dan AG yang juga ikut diamankan di lokasi tersebut.
"Untuk pengurus yang menampung dan memberangkatkan yaitu BS saat ini masih dalam DPO kepolisian," ungkapnya.
Ruslan mengatakan, dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah paspor milik para TKI/PMI Ilegal tersebut.
Untuk kelanjutan, kasus tersebut dikatakan Wadirkrimun Polda Kepri tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para TKI/PMI Ilegal ke tempat asalnya.
"Saat ini kita terus melakukan Pengembangan untuk melihat keterlibatan tersangka lainnya," tuturnya.
Amankan Barang Bukti