PRAKTIK TKI ILEGAL DI BATAM

Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Luar Negeri dari Batam Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Menurut Ruslan para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU
Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polda Kepri mengamankan 142 orang TKI/PMI Ilegal yang akan di kirim ke luar negeri di Kawasan komplek ruko Prima Sejati, Batam Center, Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri menggelar konferensi pers di media Center Polda Kepri pada Rabu (12/2/2020)

Konferensi Pers tersebut terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamanankan oleh Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (9/2/2020) lalu.

Dari penangkapan yang dilakukan diamankan 142 TKI/PMI yang akan dikerjakan secara ilegal ke luar negeri.

Dari 142 orang tersebut, ada sekitar 67 orang perempuan dan 75 orang laki-laki.








Selain para TKI/PMI tim kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket pesawat yang digunakan para calon TKI yang akan diberangkatkan dari kampung halamannya ke Batam.

Disampaikan Oleh Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dari pengungkapan tersebut diketahui ada 4 orang pelaku dengan inisial ND, YD, AG dan BS.

TKI di Wuhan Ingin Pulang ke Indonesia, 4 Tahun Kerja Tak Punya Visa, Paspor Juga Sudah Kadaluarsa

TKI Tertular Corona di Singapura, Terpapar dari Majikan yang Layani Turis China

Pelaku berinisial BS, satu diantara para pelaku masih dalam buronan kepolisian.

Menurut Ruslan para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku ialah Pasal 81 UU nomor 18 tahun 2007 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 miliar," jelasnya.

Ruslan juga menuturkan pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk melihat dan keterlibatan pelaku lain.

Begini Cara 4 Pelaku Bagi Tugas

Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan 3 pelaku pengiriman TKI ilegal ke luar negeri dari Batam, Minggu (9/2/2020).

Polisi juga mengamankan 142 TKI/PMI Ilegal juga paspor para korban TKI/PMI Ilegal, tiket pesawat Citilink, tiket pesawat Lion Air dan beberapa tiket ferry.

Saat konferensi pers, Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan masih ada satu pelaku lagi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Ruslan juga mengungkap, peran ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved