KASUS PENCULIKAN
Mengaku Sering Diberi Makanan Basi, 2 Pembantu Bantah Culik Anak Majikan
Dalam ekspos di Mapolda Kepri, 2 pembantu itu membantah culik anak majikan. Mereka mengaku bila anak majikannya kerap disuruh bekerja seperti mereka.
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Dua pembantu rumah tangga yang diringkus anggota Brimob Polda Kepri lagi-lagi membantah adanya tindak pidana penculikan terhadap anak majikannya.
Saat konferensi pers di Mapolda Kepri, dua wanita yang diringkus anggota Brimob Polda Kepri di tempat penampungan TKI ilegal, Rabu (12/2/2020) kemarin ini mengungkapkan, anak majikannya bahkan ikut menunjukkan jalan keluar dari rumah yang berlokasi di Jakarta itu.
"Kami tidak menculik dia (anak majikan). Kami kabur karena sering diberi makanan basi dan diperlakukan tidak manusiawi," ucap salah seorang wanita itu, Kamis (13/2/2020).
Mereka bahkan menyebut, kalau anak majikannya itu kerap disuruh bekerja, sama seperti keduanya.
Mereka datang ke Batam setelah kabur dari Jakarta menuju Surabaya. Dari Surabaya mereka menuju Batam menggunakan kapal laut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 2 orang wanita tersebut dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri terungkap, dua orang wanita itu diringkus karena diduga menculik anak majikannya dari Jakarta Utara dan dibawa ke Batam.
Upaya itu kemudian digagalkan Datasemen Brimob dengan menggerebek lokasi dua wanita tersebut di kawasan Sagulung, Rabu (12/2/2020).
Dari penggerebekan itu, diketahui tempat tinggal para terduga pelaku merupakan tempat penampungan TKI/PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal luar negeri.
"Untuk pelaku TKI Ilegal terancam dijerat pasal 81 dan 83 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang mengambil keuntungan untuk memperkerjakan TKI secara ilegal dijerat dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).
Dalam ekspos di Polda Kepri itu, polisi mengamankan 3 Paspor, 1 unit ponsel, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM dan 2 Kartu ATM.
Tidak Tahan Perlakuan Majikan
Satu dari dua orang pelaku yang diduga menculik anak majikan, Paulinina Malo membantah menculik Vn (13).
Ditemui di Mako Brimob Polda Kepri, wanita 19 tahun ini mengatakan kalau Vn yang membantunya kabur dari rumah majikannya di Jakarta Utara.
Lina, biasa ia disapa mengaku tertekan selama berada di rumah majikannya.
"Saat kabur itu, awalnya kami lihat pintu terbuka. Jadi kami mau lari. Datang Vn dia bilang mau kemana," kata Lina kepada TribunBatam.id, Rabu (12/2/2020).
Lina menceritakan saat mereka hendak keluar Vn ikut bersama mereka.
"Dia malah yang bantu kami bawa jalan. Karena kami tidak tahu jalan," ungkapnya.
Dia mengatakan dari rumah majikannya mereka naik becak sampai ke kawasan Mangga Dua. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan bus Trans Jakarta sampai ke terminal. Hingga ke Surabaya menggunakan bus.
"Saya lupa nama terminalnya. Dari Surabaya kami hubungi kakak yang ada di Batam. Kakak ini yang menolong kami," ucapnya.
Lina mengatakan mereka bertahan di Surabaya selama dua hari. Dari Surabaya mereka dijemput oleh seseorang bernama Ezron Buraluli Zala alias Om Enos.
Dari Surabaya, mereka menggunakan jalur darat menggunakan bus samapi ke Dumai hingga sampai ke Batam.
Lina menceritakan mereka sampai di Batam Minggu (9/2/2020) pukul 16.00 WIB.
"Kami langsung dibawa ke rumah Om Enos," kata Lina.
Lina, mengatakan mereka akan diberangkatkan ke Malaysia. "Paspor kami lagi diurus Om Enos. Rencananya kami mau diberangkatkan jadi TKI," ujarnya.
Dua pelaku diduga penculikan anak majikan diringkus anggota Satuan Brimob Polda Kepri.
Dua pelaku yang diketahui merupakan pembantu ini kabur dari Jakarta dan bersembunyi di Batam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (12/2/2020) sekira pukul setengah 4 sore, anggota Satbrimob Polda Kepri juga menangkap satu orang yang diduga penyalur TKI ilegal dari Batam.
Wakil Komandan Kesatuan (Wadansat) Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho, S.I.K di dampingi Kasi Intel Iptu Rudi Admiral, mengatakan saat anggota brimob melakukan penggerebekan, di dalam rumah ditemukan banyak wanita yang masih muda.
Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan titik lokasi tempat persembunyian dua pelaku penculikan anak.
Selain penyalur TKI Ilegal, Anggota Brimob Polda Kepri juga juga mengamankan lima calon TKI.
Dimana lima calon TKI yang diamankan yakni Sovia malo,Yunita Dapa Doda, Silianti Ngongo, Rani Rada Bera balik kesumba dan Mentai Hala Tana.
"Saat dilakukan penggerebakan, kami tidak melihat anak seperti informasi yang kami peroleh. Saat kami tanya, mereka baru menunjukkan anak tersebut.
Saat kami tanya, siapa saja yang ada di rumah itu, ternyata mereka calon TKI Ilegal," ujar Dwi.
Anggota Satbrimob Polda Kepri masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini.
Untuk upaya pengembangan lebih lanjut, Calon TKI yang diamankan di rumah bersama dua pelaku penculikan anak majikannya dibawa ke Mako Brimob Polda Kepri.(Tribun Batam/Alamudin/Ian Sitanggang)