TANJUNGPINANG TERKINI

Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap 2 Kasus Narkotika, Satu Pelaku diamankan di Pangkalpinang

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 8,5 kilogram.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal 

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus Ff.

Ia ditangkap saat sedang asyik bermain domino, Kamis (16/1/2020). Polisi menemukan dua paket sabu-sabu darinya.

Penangkapan Ff merupakan pengembangan dari penangkapan Hf di Jalan Bukit Cermin. "Total ada 2 gram sabu-sabu yang kami jadikan barang bukti dari dua tersangka ini," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020).

Hari itu, ada dua kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Selain Ff dan Hf, pihkanya juga menangkap Aj dan Hf.

Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kamis,(16/1/2020) sekira pukul 3 sore.

"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu. Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," katanya, Kamis (23/1/2020).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta. Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.

"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.

Simpan Sabu-Sabu di Dubur

Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.

Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.

"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).

Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.

Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved