TANJUNGPINANG TERKINI
Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap 2 Kasus Narkotika, Satu Pelaku diamankan di Pangkalpinang
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 8,5 kilogram.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.
"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.
Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari
Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.
Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.
Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.
Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya.
Nanti akan kami sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).
Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.
Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawsan Kilometer 5.
Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.
"Benar ada WNA yang kita amankan juga.
Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini. (Tribunbatam.id/Endrakaputra)