KELUARGA PASIEN RIBUT DI BATAM

Keluarga Pasien Ribut dengan Petugas, 2 Hari Dirawat di Klinik Batam Kena Service Charge Segini

Keluarga pasien ribut setelah menerima nota pembayaran pengobatan anggota keluarganya yang menjalani rawat inap di klinik tersebut

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Nota pembayaran pengobatan. Keluarga pasien adu mulut dengan petugas administrasi di sebuah klinik di Batuaji, Batam, Kepri, Sabtu (15/2/2020) gegara nota pembayaran yang diterimanya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keluarga pasien adu mulut dengan petugas administrasi di sebuah klinik di Batuaji, Batam, Kepri, Sabtu (15/2/2020).

Keluarga pasien ribut setelah menerima nota pembayaran pengobatan anggota keluarganya yang menjalani rawat inap di klinik tersebut.

Pasalnya di nota pembayaran terdapat biaya pembelian sarung tangan, masker dan servis charge.

"Ini klinik luar biasa, cas handphone pun kita bayar," kata HN, keluarga pasien.





Dia mengatakan selama dua hari anaknya di rawat di sana, tidak pernah diberikan sarung tangan ataupun masker.

"Ini yang saya pertanyakan, tetapi jawaban petugas administrasinya sangat tidak masuk akal," kata HN.

Yang membuatnya semakin marah, saat melihat biaya servis charge.

Ini Gerakan Perkuat Perpesi Batam-Kepri dari Najib Soesila Dharma

Virus Corona Terus Mengancam, Harga Barang di Batam Mulai Naik

"Dua hari anak saya dirawat, saya memang mencas Hp. Tapi ya kalau mau dibayar tidak masalah. Tetapi masa selama dua hari biaya servis charge Rp 224.500. Ini sangat tidak masuk akal," ujarnya.

Meski begitu, HN tetap membayar total tagihan biaya pengobatan anaknya.

"Saya bayar semua. Saya berharap pemerintah bisa buka mata. Mengawasi setiap klinik maupun tumah sakit, agar jangan sampai masyarakat jadi korban," kata HN.

Sementara mengenai biaya tersebut, petugas administrasi yang ditemui Tribun Batam mengatakan, dia tidak bisa berkomentar.

"Yang bisa komentar menajemen, sekarang libur," katanya singkat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kaget ada biaya service charge di tempat pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, Didi meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turun tangan.

Didi mengatakan, mengenai biaya pengobatan pihaknya tidak memiliki wewenang mengambil tindakan.

"Kalau mengenai pelayanan kesehatan, kita bisa melakukan tindakan, tetapi mengenai biaya ada lembaga yang menanganinya," kata Didi kepada Tribunbatam.id, Sabtu (15/2/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved