PILWAKO BATAM

KPU Batam Cari 192 Orang Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2020

Calon anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan diumumkan mulai 18-24 Februari 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Pendaftaran berkas calon PPK di Kantor KPU Batam, Rabu (22/1/2020) 

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah merneroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

I. belum pernah menjabat 2 (dna) kali dalam jabatan yang sanna sebagai anggota PPS;

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

b. pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak I lembar:

c. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

d. daftar riwayat hidup;

e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945 ;

f. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ;

g. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

h. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;

i. surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved